Advertisement
Jadi Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Pria Ini Siapkan Gugatan Class Action
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Salah satu korban penyalahgunaan tanah kas desa, TF, yang membeli hunian di Jogja Eco Wisata segera mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sleman. “Sementara masih konsultasi dulu dengan LKBH UP 45, gugatan perdata,” katanya, Senin (22/5/2023).
Dia menyampaikan ada sekitar 180 orang yang korban yang membeli hunian di Jogja Eco Wisata saat ini tengah mengajukan bantuan hukum kepada Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45. “Kalau bersama-sama menjadi class action, untuk mengajukan ganti rugi,” katanya.
Advertisement
Dia menyampaikan rata-rata para korban mengalami kerugian berkisar Rp.200 juta-Rp.3,2 miliar. Dia pun berharap agar kasus ini segera mendapatkan jalan keluar.
BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini Pengertian dan Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Lebih lanjut, Mukmin Zakie Ahli Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyampaikan dalam pemanfaatan TKD harus memperoleh izin dari Kesultanan Jogja. “Tanah di Jogja, selain tanah hak milik, itu mengajukan izin untuk serat kekancaingan, untuk menghuni disitu,” katanya.
Dalam memanfaatkan tanah tersebut menurut Mukmin pun harus sesuai dengan Pergub No.34/2017. Sehingga dengan adanya pemanfaatan tanah tersebut tidak sesuai dengan aturan, maka dapat diajukan gugatan terhadap pengembang.
Dalam mengajukan gugatan tersebut menurut Mukmin pun harus diselidiki para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Mereka tidak dapat mengajukan gugatan class action kepada pemerintah DIY. Kalau kepada pengembang boleh-boleh saja,” katanya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen diakui adanya gugatan class action dengan syarat terdapat banyak anggota kelompok yang memiliki kesamaan fakta atau peristiwa yang dirugikan. Dalam mengajukan gugatan mereka akan diwakili oleh anggota kelompok tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Bagikan 2.025 Porsi Bakmi dalam Gebyar WBTB 2025
- PDIP DIY Gelar Konferda-Konfercab Serentak, Nuryadi Kembali Pimpin DPD
- Pakar UMY Jelaskan Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional
- Nasib Karyawan PT SAK Kulonprogo Tergantung Keputusan Bupati
- PPPK Paruh Waktu Kulonprogo Dilantik Pekan Depan, SK Dibagikan
Advertisement
Advertisement




