Jadi Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Pria Ini Siapkan Gugatan Class Action
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Salah satu korban penyalahgunaan tanah kas desa, TF, yang membeli hunian di Jogja Eco Wisata segera mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sleman. “Sementara masih konsultasi dulu dengan LKBH UP 45, gugatan perdata,” katanya, Senin (22/5/2023).
Dia menyampaikan ada sekitar 180 orang yang korban yang membeli hunian di Jogja Eco Wisata saat ini tengah mengajukan bantuan hukum kepada Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45. “Kalau bersama-sama menjadi class action, untuk mengajukan ganti rugi,” katanya.
Advertisement
Dia menyampaikan rata-rata para korban mengalami kerugian berkisar Rp.200 juta-Rp.3,2 miliar. Dia pun berharap agar kasus ini segera mendapatkan jalan keluar.
BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini Pengertian dan Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Lebih lanjut, Mukmin Zakie Ahli Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyampaikan dalam pemanfaatan TKD harus memperoleh izin dari Kesultanan Jogja. “Tanah di Jogja, selain tanah hak milik, itu mengajukan izin untuk serat kekancaingan, untuk menghuni disitu,” katanya.
Dalam memanfaatkan tanah tersebut menurut Mukmin pun harus sesuai dengan Pergub No.34/2017. Sehingga dengan adanya pemanfaatan tanah tersebut tidak sesuai dengan aturan, maka dapat diajukan gugatan terhadap pengembang.
Dalam mengajukan gugatan tersebut menurut Mukmin pun harus diselidiki para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Mereka tidak dapat mengajukan gugatan class action kepada pemerintah DIY. Kalau kepada pengembang boleh-boleh saja,” katanya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen diakui adanya gugatan class action dengan syarat terdapat banyak anggota kelompok yang memiliki kesamaan fakta atau peristiwa yang dirugikan. Dalam mengajukan gugatan mereka akan diwakili oleh anggota kelompok tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
Advertisement
Advertisement