Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi prostitusi - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Fatima Dwi Aryani didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia didakwa memperdagangkan orang sebagai pekerja seks dengan korban berinisial D, di salah satu hotel di Jogja, Maret silam.
Kasus ini disidangkan Rabu (7/6/2023). Agenda sidang pertama tersebut adalah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Suyatno ke Fatima.
JPU Suyatno mendakwa Fatima melakukan perekrutan atau semacamnya dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan kepada korban D untuk dilacurkan pada 26 Maret lalu. Terdakwa Fatima didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No.21/2017.
“Kami mendakwa yang bersangkutan melanggar Pasal 2 ayat 1,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja melalui Kepala Seksi Intel Kejari Jogja Bagus Kurnianto, Rabu sore.
Bagus menjelaskan ancaman hukuman bagi terdakwa Fatima sesuai dakwaan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. “Terdakwa terbukti menggunakan kendali orang lain atas korban untuk ditarik keuntungan dengan prostitusi,” jelasnya.
BACA JUGA: Petugas Pengolah Sampah Membakar Sampah, TPS di Sedayu Malah Kebakaran
Kendali orang lain pada korban, jelas Bagus, dimanfaatkan terdakwa untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks. “Sekali transaksi prostitusi terdakwa mematok harga Rp2 juta pada pelanggannya,” terang Bagus.
Kasus tersebut terungkap, lanjut Bagus, saat patrol Polda DIY yang menangkap terdakwa di sebuah hotel berbintang tiga di Sagan, Kota Jogja. “Penangkapan oleh Polda DIY ada beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, dan handphone,” ujarnya.
Korban dari kasus ini, sambung Bagus, menjadi saksi atas kejahatan terdakwa. “Korban jadi saksi atas kasus ini, nanti detail kasusnya seperti apa langsung ke pembuktian di persidangan saja,” kata Bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.