Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Polsek Mlati menunjukkan pelaku dan barang bukti pencurian, Kamis (6/7/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang perawat berinisial NW, 37, diciduk polisi atas aksinya mencuri sejumlah perhiasan dari pasiennya di Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan perawat lansia itu nemakai uang hasil barang curian untuk judi online dengan nominal mencapai Rp30 juta.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F. Utomo, menjelaskan pelaku berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah. NW bekerja sebagai pramurukti atau perawat lansia. “Kejadiannya diketahui pada Selasa 13 Juni 2023,” ujarnya, Kamis (6/7/2023).
NW menjalankan aksinya pertama kali pada 7 Juni 2023, ketika NW diminta mengambilkan handuk milik pasiennya di dalam lemari.
“Tersangka melihat ada laci yang kemudian dibuka dan didalamnya ada kotak jam berisi perhiasan,” katanya.
Dari kotak tersebut, NW mengambil sejumlah perhiasan diantaranya sebuah gelang krepyak, satu kalung dan satu cincin. Barang-barang tersebut lalu dimasukkan ke celana dan disembunyikan di dalam kamarnya sendiri. “Pada 9 Juni 2023 perhiasan tersebut digadaikan,” kata Kapolsek.
BACA JUGA: Ditinggal ke Salon Kecantikan, Motor Mahasiswi di Bantul Raib Digondol Maling
NW kembali mengulangi aksinya pada 11 Juni 2023, dengan mengambil gelang rantai. Mendapat laporan kehialangan dari korban, Polsek Mlati segera menggelar olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari penyelidikan tersebut, kecurigaan mengarah pada NW sebagai perawat korban.
Pelaku ditangkap pada 16 Juni 2023, pad ahari yang sama ketika laporan polisi dibuat. “Setelah kami ambil keterangannya, dia mengaku melakukan pencurian yang dilaporkan. Dia juga mengaku telah menggadaikan hasil pencuriannya,” katanya.
Hasil pemeriksaan pelaku menyebutkan NW menggadaikan barang curian ini dengan total nilai sebesar Rp49,8 juta, yang digunakan untuk membeli sebuah ponsel, kebutuhan sehari-hari, membeli emas antam dan bermain judi online.
Kepada wartawan, NW mengaku baru bekerja di rumah korban selama 21 hari. Adapun dari total uang yang didapat dari pegadaian, sebanyak Rp30 juta ia gunakan untuk judi online. “Main judi online saya sudah hampir dua tahun, berhenti, judi lagi,” kata dia.
Dari total hasil menggadaikan barang curian tersebut, setelah dipakai untuk berbagai keperluan, saat ini uangnya tersisa Rp1,5 juta. Atas perbuatannya, NW dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Honda membuka peluang mempertimbangkan kembali Fit di AS. Simak kabar terbaru soal Honda Jazz dan peluang hatchback legendaris itu kembali ke Indonesia.
DPRD Gunungkidul menargetkan Raperda RTRW 2026-2046 disahkan Senin (31/8/2026) setelah persetujuan substansi pemerintah pusat terbit.
Keamanan rekening berawal dari HP. Simak 9 kebiasaan yang perlu dihindari serta tips aman menggunakan mobile banking agar data dan uang tetap terlindungi.
BIGBANG akan konser di JIS pada 16 Januari 2027. Simak daftar harga tiket mulai Rp1,55 juta, kategori, serta jadwal penjualan lengkapnya.
Logo Superman bukan sekadar huruf "S". Berawal dari lencana polisi 1938, berevolusi menjadi simbol harapan universal. Simak 85 tahun perjalanan ikon budaya pop