Proyek Kereta Gantung Prambanan Masuk Tahap Baru, Perubahan LSD Bisa Diproses
Cleansing LBS Sleman untuk proyek kereta gantung Prambanan rampung. Pemrakarsa kini bisa memproses perubahan LSD di Kementerian ATR/BPN.
Pelecehan Seksual - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo akan bertemu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk membahas tindak lanjut Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan RI 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja/ Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, Ritus Widyanurti mengatakan pekan terakhir bulan Juli 2023, Kemenaker RI akan memberikan sosialisasi kepada bidang ketenagakerjaan tiap kabupaten/kota di DIY.
“Kami baru akan mendapat sosialisasi dari Kemenaker pekan keempat bulan ini [Juli]. Kami akan mengupas tuntas Kepmen 88/2023 itu,” kata Ritus, Rabu (12/7/2023).
Ritus menambahkan sejak Kepmen tersebut terbit, Disnakertrans Kulonprogo belum mengadakan rapat dengan mengundang perusahaan setempat untuk membahas Kepmen tersebut. Namun, Kepmen tersebut telah dibagikan oleh Disnakertrans kepada perusahaan di Kulonprogo.
“Ketika kami lakukan pendampingan penyusunan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja sama, kami telah menyarankan perusahaan untuk membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja sebagai tindak lanjut amanah Kepmenaker 88/2023,” katanya.
Instrumen yang menjadi sasaran pembahan satgas tersebut antara lain pencegahan seksual di tempat kerja, pengadua, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan/pelecehan seksual.
Menurut Ritus, Kepmen 88/2023 tersebut wajib ditindaklanjuti. Dia juga menerangkan bahwa situasi dan kondisi karakter masyarakat pekerja di Kulonprogo masih relatif aman dan etitud kerja cenderung baik-baik saja. “Selama dua tahun terakhir kami tidak menerima laporan kasus kekerasan seksual yang menimpa pekerja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cleansing LBS Sleman untuk proyek kereta gantung Prambanan rampung. Pemrakarsa kini bisa memproses perubahan LSD di Kementerian ATR/BPN.
egadaian dan Polri memperkuat kerja sama pengamanan serta pemanfaatan produk dan layanan Pegadaian untuk mendukung keamanan operasional dan masyarakat.
Selama menjadi peserta JKN, Yoga telah memanfaatkan Program JKN untuk berbagai kebutuhan pengobatan.
Daftar 14 bank bangkrut dan ditutup OJK hingga September 2026, terbaru BPR Pasarraya Kuta di Bali.
KNKT meminta aturan keselamatan pelayaran ditinjau ulang, termasuk ketentuan lashing kendaraan dan pemeriksaan fisik kapal.
KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang kasus mafia tanah ATR BPN dari penggeledahan rumah Dirjen Lampri di Bekasi.