Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/
Harianjogja.com, JOGJA—Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jogja kecewa atas pengesahan Undang-Undang Omnibus Kesehatan yang baru disahkan. Kekecewaan tersebut lantaran aspirasi yang mereka sampaikan tidak diakomodasi pemerintah dalam perancangan undang-undang tersebut.
Masalah serius yang dihadapi perawat di Jogja setelah Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan disahkan adalah izin praktik. “Anggota kami ada 4.000 orang, sebagian kini surat tanda registrasinya [STR] akan habis masa berlakunya, sedangkan di undang-undang baru ini tidak jelas mengaturnya, jadi mereka kebingungan sekarang,” kata Ketua PPNI Jogja, Subworo, Rabu (12/7/2023).
Subworo menjelaskan sebelum adanya undang-undang baru ini, STR diurus oleh organisasinya dengan masa berlaku lima tahun. “Kami yang memberikan rekomendasi, sebelum mendapat rekomendasi STR para perawat ini harus memenuhi penilaian yang ada di mana penilaiannya ini jadi indikator kelayakan mendapat izin lagi atau tidak. Sekarang berlaku seumur hidup, lalu pengawasannya seperti apa belum diatur lebih jelas, ini juga bikin bingung,” kata dia.
BACA JUGA: UU Kesehatan Disahkan DPR RI, Ini yang Disoroti Jokowi
Pengawasan perizinan praktik perawat jadi aspirasi yang sudah disampaikan PPNI Jogja ke pemerintah, jelas Subworo, tapi sama sekali tak diperhatikan. “Tak ada aspirasi kami yang diterima, ini yang bikin kecewa. Kami bingung juga dengan peraturan baru ini sekarang, tapi kami akan terus mendampingi para perawat yang izinnya kan habis dalam waktu dekat,” katanya.
Subworo berharap peraturan turunan dari Undang-Undang Omnibus Kesehatan ini dapat mengakomodasi aspirasinya. “Sekarang tinggal kami nunggu peraturan turunannya, realistis saja kami meskipun kecewa menerima juga karena tekad kami memang mengabdi ke masyarakat,” ujarnya.
PPNI Pusat, jelas Subworo, akan menggugat Undang-Undang Omnibus Kesehatan tersebut. “Infonya dari Pusat akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, tapi detailnya seperti apa kami belum tahu. Terpenting bagi kami bagaimana perawat ini dalam perizinan dapat diawasi semata-mata untuk masyarakat agar tidak ada malpraktik,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.