Sawit Hadapi Tantangan Produktivitas dan Kebijakan
“Industri sawit membutuhkan kebijakan yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, negara, petani, dan masyarakat,"
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Freepik)
Harianjogja.com, BANTUL—Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api (senpi), Agus Supriyono alias Yurico, 52. Warga Semarang, Jawa Tengah tersebut ditangkap warga dan polisi atas kepemilikan senpi pada Minggu (23/7/2023).
Saat itu warga dan polisi mendapati tersangka membawa senpi di Jalan Srandakan, Dusun Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul, sekitar pukul 00.15 WIB. Setelah diperiksa, Yurico langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bantul. Tersangka disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12/1951. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mempertanyakan kinerja Polres Bantul yang menangguhkan penahanan terhadap tersangka Agus Supriyono dalam perkara kepemilikan senpi tersebut.
Menurutnya, berdasarkan surat perintah penahanan No Sp.Han/53/VII/2023/Satreskrim tertanggal 23 Juli 2023 bahwa tersangka Agus Supriyono ditahan di Rutan Polres Bantul terhitung tanggal 23 Juli 2023 sampai dengan 11 Agustus 2023.
Namun, selang satu hari kemudian yakni pada 24 Juli 2024, berdasar surat perintah penangguhan penahanan No Sp.Han/53.d/VII/2023/Satreskrim Polres Bantul melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Agus Supriyono.
“Penangguhan penahanan terhadap tersangka Agus Supriyono ini terbilang sangat cepat. Karena ditahan pada 23 Juli 2023 dan tanggal 24 Juli 2023 dilakukan penangguhan penahahan,” katanya, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA: Geng Motor Ancam Warga dengan Senjata Api
Alasan dari pihak Polres Bantul yang menangguhkan penahanan terhadap tersangka Agus Supriyono ini, kata Kamba, harus dijelaskan secara subjektif maupun objektif. Karena itu JPW meminta kepada Propam Polda DIY untuk menelusuri secara transparan dan akuntabel terkait dengan penangguhan penahanan tersangka Agus Supriyono ini. “Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas harus diterapkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka AS (Agus Supriyono) dalam kasus kepemilikan senpi. “Meskipun ada penangguhan penahanan, yang bersangkutan tetap wajib lapor dan kasusnya tetap lanjut,” katanya.
Alasan penangguhan penahanan, kata Jeffry, tentu atas penilaian penyidik bahwa tersangka selama ini kooperatif. Sehingga pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak tersangka.
Terkait dengan senpi yang menjadi barang bukti, Jeffry menjelaskan senpi tersebut sudah dikirim ke Puslabfor untuk mengetahui apakah senpi tersebut merupakan senpi asli, arakitan atau sejenisnya. Sampai saat ini hasil pemeriksaan Puslabfor masih belum keluar. Kendati demikian pihaknya tetap memproses kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Industri sawit membutuhkan kebijakan yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, negara, petani, dan masyarakat,"
Prabowo mengakui pelaksanaan MBG masih memiliki banyak kekurangan. Sebanyak 353 orang dipecat dan BGN menguji CCTV berbasis AI.
Dino Patti Djalal membantah hoaks bertamu ke rumah Dubes Singapura bersama Saiful Mujani dan menilai kabar itu sebagai upaya menggiring opini.
Arema FC menang 4-0 atas Dewa United di Stadion Kanjuruhan. Careca mencetak dua gol, disusul Samuel Otusanya dan Juliam Guevara.
Anggota VI BPK Fathan Subchi meninggal dunia pada usia 56 tahun saat menjalankan tugas pemeriksaan di Moskow, Rusia, Minggu (25/10/2026).
Warga Cawan menghentikan penambangan pasir dan batu dengan alat berat di bantaran Sungai Progo karena mengancam konservasi dan wisata Mbudho Island