Harga Cabai Rawit di Gunungkidul Naik Lagi, Tembus Rp80.000
Harga cabai rawit merah di Gunungkidul kembali naik hingga Rp80.000 per kilogram dipicu meningkatnya permintaan jelang rasulan.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Upaya bading yang diajukan dua terpidana mati kasus pembunuhan perempuan hamil di Pantai Kukup di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari ditolak oleh Pengadilan Tinggi DIY.
Meski demikian, kasus ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap karena para terpidana mengajukan kasasi ke Mahkama Agung.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Nuraisya Rachmratri mengatakan, kasus hukum pembunuhan perempuan hamil dengan terpidana mati Eko Ronggo Waskito dan Agus Ariyono masih berlanjut. Ia tidak menampik upaya banding yang dilakukan keduanya sudah turun dan hasilnya menyatakan Pengadilan Tinggi DIY memperkuat putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Wonosari.
BACA JUGA: Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Gunungkidul, Kejari Tunggu Hasil Putusan Banding
“Sudah keluar minggu lalu dan hasil banding terpidana ditolak. Jadi, keduanya tetap dihukum mati,” kata Yaya, sapaan akrabnya kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Meski demikian, lanjut dia, kedua terpidana masih mengajukan kasasi ke MA. Adanya upaya hukum lanjutan, maka Jaksa Penuntut Umum juga melakukan kasasi.
“Terpidana belum menerima putusan hukum, jadi kami ikut mengikutinya. Bahkan kalau sampai mengajukan peninjauan kembali [PK] kami juga siap,” katanya.
Menurut dia, upaya kasasi masih dalam proses. Untuk putusan belum bisa memastikan karena rentang waktu dari pengajuan hingga muncul hasil putusan diperkirakan butuh waktu tiga bulan hingga paling lama satu tahun.
“Kita ikuti proses hingga putusannya keluar,” katanya.
Disinggung mengenai kondisi kedua terpidana, Yaya mengakui statusnya masih tahanan yang dititipakn di Lapas Wonosari. Hingga sekarang keduanya belum bisa dieksekusi karena kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami menunggu hasil putusan dari kasasi. Kalau sudah keluar, maka akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman,” katanya.
Dalam pembacaan vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Wonosari pada 16 Juni 2023, Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan memutuskan kedua terdakwa dihukum mati. Adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa telah melakukan tindakan bengis, keji, sadis, dan tidak berperikemanusiaan sehingga menilai perbuatan terdakwa tidak beradab.
“Pembunuhan tidak hanya satu orang karena janin yang dikandung juga ikut meninggal dunia sehingga dikenakan pasal berlapis,” katanya.
Kedua terdakwa juga menghindari tanggungjawab hukumnya dengan cara berupaya menjual barang-barang milik korban untuk kepentingan melarikan diri.
“Untuk hal yang meringankan tidak ada. Keduanya dijatuhi vonis hukuman mati,” kata Majelis Hakim.
Kedua terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga cabai rawit merah di Gunungkidul kembali naik hingga Rp80.000 per kilogram dipicu meningkatnya permintaan jelang rasulan.
OpenAI meluncurkan ChatGPT Finance yang bisa terhubung ke rekening bank dan investasi untuk analisis keuangan personal pengguna.
Ekonom UAJY menilai pelemahan rupiah tetap berdampak ke warga desa dan kritik pernyataan Prabowo soal dolar AS.
KKMP di Kota Jogja sudah produksi ribuan batik ASN dan siapkan 65.000 seragam sekolah meski belum punya gerai permanen.
Apple mulai uji produksi chip iPhone dan Mac di Intel untuk kurangi ketergantungan pada TSMC di tengah tekanan AI dan geopolitik
Tech3 resmi perpanjang kontrak jangka panjang dengan KTM demi hadapi regulasi baru MotoGP 2027. Tetap dapat pasokan motor spesifikasi pabrikan.