Hanya Khusus Penumpang, Stasiun Lempuyangan Jogja Tak Layani Angkutan Barang di 2028
Stasiun Lempuyangan Jogja bakal khusus penumpang. Angkutan barang dipindah ke Brambanan, dengan akses lokal, KRL, dan jarak jauh dipisahkan.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY mengindikasi banyak masyarakat menggunakan Sultan Ground (SG) tanpa memiliki serat kekancingan.
Sebagai tanah milik Kraton Jogja, berdasarkan Pergub DIY No.33/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, pemanfaatan SG harus menggunakan serat kekancingan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan eraton Jogja telah menyuratinya agar dapat melakukan penertiban atas dugaan penggunaan tanah SG tanpa serat kekancingan.
BACA JUGA : Berkas Perkara Mafia Tanah Kas Desa Lurah Caturtunggal Masuk Pengadilan, Ada 40 Saksi
“Karena adanya surat resmi dari Keraton [Jogja] ke Satpol PP [DIY], maka nanti Satpol PP [DIY] bisa melakukan penertiban [pemanfaatan SG],” katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (28/8/2023).
Dalam surat tersebut, menurut Noviar ada dugaan pemanfaatan 6 lokasi SG di Kalasan, Sleman tanpa serat kekancingan. Dalam 6 lokasi tersebut pun telah didirikan bangunan dengan luas lahan sekitar 150-500 meter persegi.
Menurut Noviar meski pun dalam Pergub No.33/2017 pengawasan pemanfaatan SG ada pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, namun atas dasar surat resmi dari kraton tersebut, maka dalam waktu dekat ia akan melakukan pengawasan pemanfaatan tanah tersebut.
“Kami baru koordinasi, menyamakan persepsi terkait keterlibatan Satpol PP terkait menertibkan tanah SG. Karena di dalam Pergub No.33/2017 tentang Pemanfaatan Tanah SG, bunyinya yang melakukan pengawasan Dispertaru,” katanya.
Pekan ini akan dilakukan pemanggilan terhadap para pengguna tanah SG di enam lokasi tersebut. Jika didapati belum memiliki serat kekancingan, maka para pengguna diminta untuk mengurusnya.
“Yang sudah kami deteksi dan yang dilaporkan dari Kraton akan kami lakukan pemanggilan, intinya meminta mereka mengurus kekancingan,” katanya.
Selain enam lokasi tersebut, Satpol PP DIY pun mengindikasi masih ada lokasi lain yang memanfaatkan SG tanpa serat kekancingan. Salah satunya berdasarkan aduan yang diterima Satpol PP DIY ada Gunungkidul.
“Yang dilaporkan ke kami enam. Tetapi kondisi di lapangan banyak. Dengan kondisi seperti itu, kami akan melakukan pemanggilan dulu,” katanya.
Di sepanjang pantai selatan misalnya, menurut Noviar diindikasi banyak SG dimanfaatkan tanpa serat kekancingan. Meski begitu, Noviar belum dapat menyebutkan jumlah pastinya, karena masih dugaan tersebut masih didalami.
‘Kalau mau menyebutkan jumlah saya enggak bisa, karena sebagian besar belum punya izin, belum punya kekancingan. Di sepanjang pantai 166 km [126 km] garis pantai kita, kan sebagian itu tanah SG. Intinya kita minta mengurus kekancingan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Stasiun Lempuyangan Jogja bakal khusus penumpang. Angkutan barang dipindah ke Brambanan, dengan akses lokal, KRL, dan jarak jauh dipisahkan.
Jalur pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani masih ditutup sementara setelah kebakaran berdampak pada 1.098,75 hektare kawasan.
Dugaan politik uang Pilur Panggungharjo belum dapat disimpulkan. Bawaslu Bantul meminta penanganan mengacu regulasi Pilur.
LPS mempertahankan bunga penjaminan hingga Januari 2027. Simpanan rupiah bank umum tetap 3,75%, BPR 6,25%, dan valas 2%.
DPR dan Kemenimipas sepakat membongkar fasilitas “apartemen” Lapas Cibinong setelah seluruh barang bukti didokumentasikan dan diamankan.
Aturan wajib halal pakaian jadi segera berlaku. IKM maklon khawatir terbebani sertifikasi, sementara industri hulu tekstil mengaku siap.