73 Akuntan SPPG Gunungkidul Dilatih Gunakan AKSIS untuk Dana MBG
Sebanyak 73 akuntan SPPG Gunungkidul dilatih menggunakan aplikasi AKSIS untuk pelaporan keuangan Program Makan Bergizi Gratis.
Ilustrasi Pemilu - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu Gunungkidul memastikan adanya dugaan pelanggaran terhadap ASN yang mengahadiri acara yang menghadirkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kapanewon Purwosari. Adapun penyelesaikan kasus diserahkan sepenuhnya ke Komite Aparatus Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penyelenggara pemilu dilaporkan pada akhir Juli lalu. Ada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga hadir dalam acara pertemuan ormas yang menghadirkan salah satu bakal calon DPD.
“Setelah ada laporan, terus kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” kata Andang kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Menurut dia, didalam pemeriksaan sudah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk meminta keterangan kepada para terduga. Adapun hasilnya, untuk anggota PPS dinilai tidak memenuhi unsur sehingga kasus tidak dilanjutkan.
BACA JUGA: KPU Sudah Siapkan Simulasi Jika Pilkada 2024 Dipercepat 2 Bulan
Hal berbeda berlaku untuk oknum ASN. Hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu.
SKB ini tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Tindaklanjut dari temuan, Bawaslu Gunungkidul akan berkirim surat ke KASN untuk menyelesaikan permasalahan ketidaknetralan ASN.
“Masih disusun dan rencananya besok surat akan kirim ke KASN,” katanya.
Andang menambahkan, untuk penyelesaikan kasus, Bawaslu Gunungkidul meyerahkan sepenuhnya ke KASN. “Semua prosedur telah dilalui hingga ada keputusan ada potensi pelanggaran. Jadi, untuk sanksi kami serahkan sepenuhnya ke KASN,” kata dia.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengaku sudah mendengar adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPS di Kapanewon Purwosari. Meski tidak terbukti bersalah, namun ia meminta agar kasus ini menjadi pelajaran bersama sehingga tidak kembali terulang.
“Kode etik dalam penyelenggaraan pemilu sudah jelas. Harus netral, maka anggota KPU, Panitia Pemilih Kecamatan/Kapanewon [PPK] dan PPS harus menjalankannya dan patuh terhadap aturan tersebut,” katanya.
Hani menegaskan, siap memecat penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar peraturan. Selain itu, upaya penguatan berkaitan dengan netralitas juga terus dilakukan. “Belum lama ini kami kalukan zoom meeting dengan PPK dan PPS. Salah satunya membahas tentang professional dalam bekerja serta menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu. Tentungan, dalam pelaksanaan ketugasan, kami juga melakukan monitoring secara berkala,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 73 akuntan SPPG Gunungkidul dilatih menggunakan aplikasi AKSIS untuk pelaporan keuangan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebanyak 86 korban dugaan investasi emas melapor ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir Rp25 miliar dengan tujuh perusahaan dilaporkan.
Festival Tunas Bahasa Ibu Jawa Tengah 2026 diikuti 490 siswa dari 35 kabupaten/kota. Taj Yasin mendorong pelestarian bahasa Jawa untuk menjaga tata krama dan ka
Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika untuk mengatasi lapas overkapasitas dan memperjelas penanganan pengguna serta pengedar narkoba.
DPRD Bantul meminta Pemkab mengevaluasi presensi PPPK paruh waktu agar tidak disalahgunakan dan kedisiplinan pegawai tetap terjaga.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi meminta BPKP memperkuat pengawasan pembangunan dan keuangan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.