Aksi Mahasiswa di Jogja, Polda Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Polda DIY menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional di Malioboro, Abu Bakar Ali, dan Titik Nol Kilometer untuk mengantisipasi kemacetan akibat aksi mahasiswa.
Ilustrasi antrean puluhan truk pengangkut sampah di TPST Piyungan, Bantul./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN—Selain pembatasan kuota sampah yang bisa dibuang ke TPA Piyungan, sampah yang akan dikirim ke TPA Piyungan harus terlebih dahulu terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani menerangkan dalam proses pembuangannya, sampah yang akan ditampung di TPA Piyungan harus didaftarkan dahulu oleh DLH Sleman. "Artinya ini [sampah] bisa masuk ke TPA yang daftarkan itu mestinya masing-masing DLH di masing-masing kabupaten/kota," kata Epi, Minggu (3/9/2023).
Secara sederhana, jasa pengangkut swasta, bila ingin membuang sampahnya ke TPA Piyungan terlebih dahulu harus mendaftar ke DLH setempat. Bila tidak mendaftar, mereka, para penyakit sampah swasta tidak bisa membuang sampahnya ke TPA Piyungan.
"Artinya begini, misalnya ini sampah yang dari jasa pengangkut swasta, mereka enggak bisa langsung [buang ke Piyungan]. Mereka harus daftar lewat kami dan kami yang kemudian daftarkan mereka. Sehingga kalau tidak didaftarkan kami, itu tidak boleh masuk TPA Piyungan," kata Epi.
BACA JUGA: Bupati Sleman Mengklaim Warganya Aktif Memilah Sampah
Sementara Kabupaten Sleman sendiri kata Epi kemungkinan akan mendapat jatah kuota sampah yang dapat dibuang ke TPA Piyungan sekitar 25-27 truk atau setara 125-135 ton per harinya. Jumlah ini sudah termasuk sampah yang dikelola jasa pengangkutan swasta.
Berdasarkan catatan terakhir, rata-rata harian produksi sampah di Sleman mencapai 254 ton. Dari jumlah tersebut 173 ton sampah dikelola oleh DLH Sleman. Sedangkan 81 ton sampah sisanya dikelola swasta.
DLH Sleman akan menggelar koordinasi dengan para pengelola sampah swasta. Sejauh ini bayangan Epi skema yang mungkin dapat diterapkan pada jasa pengangkut sampah swasta ialah skema terjadwal. Dalam artian masing-masing pengelola swasta bakal dijadwal kapan waktu membuangnya dan jumlah tonase sampahnya.
"Mungkin Senin [4/9/2023] saya koordinasikan, karena kemarin kan rapatnya baru hari Jumat [1/9/2023] itu. Jumat kami dipanggil rapat ke DLH DIY. Intinya seperti itu, sehingga mungkin Senin akan saya koordinasikan siapa yang [buang] ke sana apakah terjadwal, karena jasa pengangkut sampah swasta agak banyak di tempat kita," lanjutnya
Skema terjadwal sebelumnya telah diterapkan pada transfer sampah ke depo. "Kaya kemarin transfer depo kita buka kan sesuai dengan jadwal," ungkapnya.
"Mungkin saya harus koordinasi. Saya harus tahu posisi truk kita berapa, lalu swasta berapa. Ya nanti agar ada keseimbangan, jangan nanti swasta jumlahnya sekitar 100 ya enggak mungkin kita, mungkin akan saya jadwal saja," tambahnya.
Pada prinsipnya DLH akan berusaha seva6ra adil membagi jadwal waktu pembuangan sampah bagi pengelola swasta. "Iya, semuanya kita harus adil bisa masuk kesana, dan mereka sudah terlanjur melayani pelanggan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional di Malioboro, Abu Bakar Ali, dan Titik Nol Kilometer untuk mengantisipasi kemacetan akibat aksi mahasiswa.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 26 Oktober 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.
Lula memenangi pilpres Brasil dengan 51,75% suara, mengalahkan Flávio Bolsonaro setelah tertinggal pada putaran pertama.
Cek harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Senin 26 Oktober 2026. Simak harga jual dan buyback berbagai ukuran.
PDA Indonesia menjelaskan prinsip infill development agar bangunan baru tetap selaras dengan nilai sejarah, budaya, dan arsitektur kawasan cagar budaya.
Sebanyak 68.000 UMKM menjadi pemasok program MBG. Menteri UMKM Maman Abdurahman mendorong penambahan mitra usaha lokal.