Korban Daycare Little Aresha Jalani Terapi Mandiri, Trauma Berlanjut
Korban Daycare Little Aresha Jogja masih mengalami trauma. Orang tua menanggung biaya terapi, sementara proses hukum terus berjalan.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi memaparkan mengenai kejadian pengeroyokan di Polres Bantul, Senin (18/9/2023)./Harian Jogja-Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria dengan inisial FW, 27, warga Kapanewon Imogiri dikereoyok empat pria, Kamis (14/9/2023) lalu. FW dikeroyok karena diduga memiliki hubungan asmara dengan istri salah satu pelaku pengeroyokan.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan kejadian pengeroyokan terjadi tersebut terjadi di Jl. Raya Barongan Km 0,5, Dusun Balakan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebelum terjadi pengeroyokan, kata dia, FW diduga memiliki permasalahan pribadi dengan tersangka berinisial RGBS, 32, warga Kapanewon Imogiri, Bantul. Dari hasil pemeriksaan, RGBS marah karena menduga FW memiliki affair dengan istrinya.
Pada waktu itu, tersangka RGBS bersama dengan tiga tersangka lainnya berinisial R alias GPL, 24, warga Kapanewon Imogiri, WS alias DD, 24, warga Kapanewon Imogiri, Bantul, dan HPN alias GMBR, 46, warga Kapanewon Imogiri, Bantul mencari korban FW di rumah indekosnya di Manding, Kalurahan Sabdodadi, Bantul. Kemudian, korban FW mengajak tersangka membahas permasalahan tersebut di rumahnya.
“Pada waktu itu, keempat tersangka mencari korban [FW] di kostnya daerah Manding untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi korban justru mengajak tersangka membahas permasalahan tersebut di rumahnya daerah Imogiri,” katanya di Polres Bantul, Senin (18/9/2023).
Saat perjalanan menuju rumah korban, pelaku R alias GPL mengambil kunci motor korban FW di sisi timur lampu merah Bakulan. Kunci sepeda motor yang dikendarai korban FW dicabut tersangka R alias GPL, sehingga sepeda motor korban FW terhenti. “Setelah itu korban FW dikeroyok oleh tersangka. Salah satu tersangka menggunakan senjata tajam berjenis pisau lipat,” katanya.
BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan di Gamping Belum Diproses, Pengacara Korban: Ada Kesan Ditutupi
Salah satu tersangka RGBS memukul korban FW berkali-kali yang mengenai wajah dan kepala korban. Kemudian, saat kejadian tersangka RGBS juga melakukan penusukan sebanyak 7 kali menggunakan pisau lipat. “Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami tujuh luka tusukan, yaitu pada bagian kepala dan punggung, selanjutnya korban dirawat di RS PKU Muhammadiyah Bantul,” katanya.
Adapun pisau lipat warna silver milik tersangka RGBS masih dalam pencarian, lantaran menurut tersangka, barang bukti tersebut dibuang ke sungai Kalurahan Sumberagung, Jetis, Bantul.
Atas dugaan tindakan penggunaan kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan, tersangka diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Korban Daycare Little Aresha Jogja masih mengalami trauma. Orang tua menanggung biaya terapi, sementara proses hukum terus berjalan.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Minggu 12 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Metamorfosa 20 menghadirkan 150 penari lintas usia dan genre di Sleman City Hall sebagai ruang regenerasi penari dan pengembangan bakat.
Pemeliharaan Jalan Banjarharjo-Ngemplak Sleman berlangsung 10 Juli-19 Oktober 2026. Simak jalur alternatif dan rekayasa lalu lintas yang disiapkan.
Cara cek kadar emas dengan mudah, mulai dari melihat kode hingga memakai alat XRF. Simak tips memastikan keaslian emas dan tingkat kemurniannya.
Disnakertrans DIY meminta buruh memanfaatkan waktu 50 hari untuk menyiapkan gugatan ke PHI dengan bukti yang lengkap.