Tedhak Siten di Tegalrejo Jadi Media Kenalkan Nilai Luhur Jawa
Kelurahan Tegalrejo menggelar Tedhak Siten untuk melestarikan budaya Jawa dan mengenalkan nilai luhur kepada generasi muda.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, BANTUL—Lima orang tewas diduga usai meneggak minuman keras (miras) di Bantul. Peristiwa itu menimpa warga Srandakan tiga orang, kemudian dua lainnya dari Palbapang dan Pandak. Kasus tersebut sedang ditangani Polres Bantul.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan salah satu korban meninggal dunia tersebut berinisial MD, 43, warga Srandakan yang mengonsumsi pada Sabtu (30/9/2023). kemudian pada Senin (2/10/2023) korban mengeluh salah satu matanya tidak dapat melihat, di hari yang sama korban kemudian diantar istrinya berobat ke PKU Muhammadiyah Srandakan dan dilakukan rawat jalan.
“Hasil Keterangan Dokter RS Panembahan Senopati Bantul bahwa korban [berinisial MD] dinyatakan meninggal dunia akibat keracunan alkohol,” kata Jeffry melalui telepon, Rabu (4/10/2023).
BACA JUGA : Polisi Selidiki Penjual Miras Oplosan Maut di Pandak Bantul
Korban selanjutnya berinisial SW, 44, warga Srandakan mengalami sesak nafas sesak nafas pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian pada Selasa (3/10/2023) pukul 07.30 WIB, korban dibawa ke Puskesmas Srandakan dan dirujuk ke RS UII Bantul untuk mendapatkan penanganan medis, namun sekitar pukul 20.17 WIB korban meninggal dunia.
Adapun korban lainnya, HR, 39, yang juga usai menenggak miras, pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB mengalami kebutaan dan sesak nafas. Korban dibawa ke RS UII Bantul untuk mendapatkan penanganan medis, namun sekitar pukul 21.00 WIB korban meninggal dunia.
Ia menurutkan, meninggalnya tiga orang karena miras oplosan di Srandakan, belum diketahui asal miras didapatkan. “Untuk kasus di Srandakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, dari mana korban mendapatkan miras,” katanya.
Selain di Srandakan, korban meninggal akibat miras juga terjadi di Palbapang, Bantul yaitu AS, 43 yang meninggal dunia karena sakit di RS Panembahan Senopati Bantul pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 14.10 WIB. Berdasarkan keterangan keluarga, korban bersama dengan tiga orang lain terlihat sedang meminum miras di proyek pembangunan rumah yang tengah dikerjakan korban pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut keterangan keluarga, selama ini korban meminum miras hampir setiap hari dan memiliki riwayat penyakit gula dan hipertensi. Sekitar pukul 19.00 WIB korban mendatangi proyek pembangunan rumah milik korban tetapi korban tidak ada di tempat.
Kemudian pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 08.30 WIB adik korban kembali mendatangi proyek tersebut dan melihat korban menyiram jalan proyek pembangunan tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIB korban mengeluh tidak enak badan lalu dibawa ke RS Panembahan Senopati Bantul dan sekitar pukul 13.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Kemudian korban KS, 40, warga Pandak, Bantul, yang pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB mengalami muntah-muntah. Tak berselang lama korban kejang dan lemas. Kemudian korban sempat ditidurkan dan dicarikan ambulance, tak berselang lama korban meninggal dunia.
BACA JUGA : Pelajar SMK di Bantul Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
“Dengan demikian ada lima korban. Kejadian Bantul dan Pandak bahwa pelaku juga korban AS [sebagai] peminum dan juga penjual miras,” katanya.
Menurut Jeffry saat ini Polisi masih mendalami terkait keterkaitan kasus miras oplosan di Srandakan dan Palbapang yang merenggut lima korban jiwa tersebut. “Sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan, dan miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelurahan Tegalrejo menggelar Tedhak Siten untuk melestarikan budaya Jawa dan mengenalkan nilai luhur kepada generasi muda.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.