Kasus Daycare Little Aresha, Tim Hukum Kaji Restitusi Korban
Tim Hukum Peduli Anak Jogja mengkaji restitusi korban dan potensi pasal tambahan dalam kasus daycare Little Aresha.
Proyek JJLS/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL–Enam ahli waris terdampak tanah tutupan Jepang telah terdampak Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kelok 18 mendapatkan salinan Letter C dari Kalurahan Parangtritis, sisanya masih ada 81 ahli waris lain yang masih menunggu diterbitkannya salinan tersebut.
Sekretaris Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Jepang Parangtritis (MPT2P), Suparyanto menyampaikan saat ini telah ada 6 ahli waris tanah tutupan Jepang yang diberikan salinan Letter C dari Kalurahan Parangtritis. Sementara sisanya, menurut Suparyanto masih belum mendapatkan salinannya. Menurutnya, pihak Kalurahan Parangtritis memberikannya dengan meminta ahli waris menunjukkan akta kematian dari yang dahulu memanfaatkan tanah tersebut.
Menurut Suparyanto syarat tersebut cukup menyulitkan ahli waris. Menurutnya, dulu masyarakat yang memanfaatkan tanah tutupan Jepang tersebut meninggal tanpa memiliki akta kematian atau hanya menggunakan surat kematian. Untuk dapat mengurus akta kematian, menurutnya, ahli waris perlu mengurusnya hingga ke Pengadilan Negeri Bantul.
Selain itu, menurut Suparyanto untuk mengurusnya pun diperlukan waktu yang tidak singkat. Padahal proyek pengerjaan JJLS Kelok 18 saat ini sudah beroperasi.
BACA JUGA: Status Ganti Rugi Tanah Tutupan Jepang Terdampak JJLS Belum Jelas
Setelah mendapatkan salinan Letter C, Suparyanto menyampaikan 6 orang yang telah mengantongi salinan Letter C tersebut akan mengurus perizinan atas tanah tersebut, sekaligus membayar pajak dengan segera.
“Niat warga taat pada aturan untuk segera bayar pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan [PBB P2] baru ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Bantul, setelah dapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang [SPPT] selanjutnya daftar konversi sertifikasi alas hak ke kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Bantul. Jika syarat-syarat sudah dinyatakan lengkap dan diterima BPN ukur tanah untuk pembuatan sertifikat,” katanya.
Dia pun masih berharap pemerintah dapat memberikan uang ganti rugi (UGR) atas tanah tutupan Jepang yang digunakan untuk JJLS Kelok 18.
Sementara Carik Kalurahan Parangtritis, Wursidi menyampaikan berdasarkan keterangan Jagabaya Kalurahan Parangtritis, Kalurahan Parangtritis memberikan fotokopi Letter C yang didalamnya terdapat persil yang dicoret, tanpa merubah apapun dari Letter C aslinya.
“Sebetulnya kalurahan tidak memberikan Letter C, nomor Letter C itu sudah dipunyai oleh pemilik tanah sebagaimana tercatat dalam buku lager. Yang dimohon 6 orang warga terdampak JJLS adalah kutipan Letter C dari pemegang hak tanah yang di dalam buku Letter C, persil tertentu pada tahun 1943 dicoret dan selanjutnya oleh masyarakat disebut tanah tutupan,” katanya.
Menurutnya oleh ahli waris tanah tutupan tersebut dimohonkan untuk dikembalikan. Setelah melalui beberapa proses dalam program konsolidasi tanah yang tengah berproses, maka muncul berita acara kesepahaman pengembalian tanah tutupan kepada warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tim Hukum Peduli Anak Jogja mengkaji restitusi korban dan potensi pasal tambahan dalam kasus daycare Little Aresha.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.