3.325 P3K Paruh Waktu Bantul Diperpanjang, 10 Tak Lagi Kontrak
Pemkab Bantul memperpanjang kontrak 3.325 P3K paruh waktu. Sebanyak 10 pegawai tak diperpanjang karena pensiun, mengundurkan diri, kinerja, dan meninggal.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mengimbau kepada peserta Pemilu di wilayahnya agar tidak curi start melaksanakan kampanye sebelum dimulainya tahapan itu yang secara resmi berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Pelanggaran terhadap aturan itu akan dikoordinasikan untuk ditindak oleh Sat Pol PP masing-masing wilayah.
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Diharapkan Dongkrak Ekonomi DIY
Anggota Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15/2023 tepatnya di Pasal 79 peserta Pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi dan juga pendidikan politik kepada masyarakat. Hanya saja konten yang dipasang harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh ada ajakan untuk mencoblos peserta tertentu.
"Parpol dan peserta Pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, tapi beberapa hal yang terkait dengan dan mengarah pada ajakan mencoblos itu masih belum dibolehkan, kalau ada ajakan atau menyebarkan visi misi itu belum boleh karena belum masuk tahapan kampanye," kata Bayu, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai November 2023
Menurut Bayu, materi sosialisasi dan pendidikan politik yang diperbolehkan itu hanya memuat informasi soal kepemiluan atau sebentar lagi masyarakat akan dihadapkan dengan event besar pesta demokrasi. Selain materi tersebut, Bawaslu memastikan akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP masing-masing wilayah agar dilakukan penertiban lantaran melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada tanda coblos dan contreng untuk alat peraga sudah kami koordinasikan dengan Sat Pol PP untuk bisa dibersihkan, walaupun secara regulasi kami belum ada kewenangan ya karena untuk APK ini kan masih ada di ranah Perda ketertiban umum," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Bantul Waspadai Potensi Pelanggaran Jelang Masa Kampanye
Bayu menambahkan biasanya di masa pelaksanaan kampanye mendatang ada sejumlah pelanggaran yang kerap kali ditemui oleh pihaknya. Di antaranya berupa netralitas ASN, pelanggaran administrasi dari peserta Pemilu maupun pelanggaran APK. Oleh karenanya sebelum masuk tahapan kampanye pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi bersama dengan KPU DIY agar gesekan dan pelanggaran bisa diminimalkan.
"Kalau sebelum masuk tahapan kampanye kami sifatnya baru persuasif ke OPD terkait untuk bisa membersihkan alat peraga atau sosialisasi di kab/kota sampai kecamatan, karena beberapa ada yang materinya ajakan. Sudah kami kategorikan juga beberapa APS yang ada di pohon atau tiang listrik itu nanti dari Sat Pol PP agar dibersihkan," jelasnya.
==
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul memperpanjang kontrak 3.325 P3K paruh waktu. Sebanyak 10 pegawai tak diperpanjang karena pensiun, mengundurkan diri, kinerja, dan meninggal.
Fadli Zon berharap peserta IPCC 2026 membawa budaya Indonesia ke negara masing-masing setelah mengikuti residensi seni di Jogja selama 10 hari.
BMKG memperingatkan potensi gelombang hingga 4 meter pada 15-18 Oktober 2026. Nelayan dan pelaku transportasi laut diminta waspada.
BSU Rp900.000 untuk pekerja periode Oktober–Desember 2026 belum memiliki syarat dan jadwal resmi. Simak kriteria sebelumnya dan cara cek BPJS Ketenagakerjaan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dana kebencanaan BNPB. Penyidik menyita uang Rp3,3 miliar dan aset lainnya.
Perumda Aneka Usaha Kulon Progo mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui Manunggal Fair 2026 yang mencatat perputaran uang sekitar Rp7 miliar