Lereng Merapi Bersiap Panen Lebih Besar Saat Kebun Kopi Meluas
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Aksi pengumpulan barang bekas dan pengolahan sampah. - Harian Jogja/ist
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo akan membawahi UPT Persampahan, Air Limbah dan Pertamanan (PALP). Saat ini masih diampu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo.
Pelimpahan wewenang tersebut diputuskan setelah Pemkab Kulonprogo melakukan evaluasi kelembagaan terhadap UPT tersebut. Hasil evaluasi memutuskan UPT Persampahan akan dipindahkan pada DLH.
BACA JUGA: Soal Sampah, Pemda DIY Dampingi Kabupaten/Kota Hingga Agustus 2024
Kepala Bagian Organisasi Setda Kulonprogo, Danang Adrianto, mengatakan perpindahan tersebut diawali dari evaluasi kelembagaan yang dilakukan Pemkab Kulonprogo. Hasil evaluasi menyatakan urusan persampahan seyogyanya dilakukan dalam satu perangkat daerah yaitu DLH agar lebih efektif dan efisien.
“Dengan pertimbangan skoring [DLH] telah memenuhi persyaratan untuk penataan kelembagaan, maka tipologi DLH kami mengusulkan melalui Propemperda tahun 2024 untuk kenaikan tipologi perangkat daerah dari tipe C dengan dua bidang menjadi tipe B dengan tiga bidang," kata Danang ditemui di kantornya, Kamis (23/11/2023).
Perpindahan tersebut dilakukan sebagai upaya pelaksanaan pengelolaan persampahan secara terintegrasi terarah, terpadu, dan terkoordinasi, sehingga diperlukan unit organisasi/lembaga pengelola sampah yang dapat melaksanakan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir.
"Dengan begitu akan mengubah Perda tentang Pembentukan dan Susunan Prangkat Daerah Kabupaten Kulon Progo. Dan rencana Eksekusinya awal 2025,” kata Danang.
Di lain pihak, Kasubag Kelembagaan, Reni Wijayanti, mengatakan kewenangan pengelolaan urusan persampahan di Kulonprogo masih terpecah di beberapa perangkat daerah seperti DPUPKP, DLH, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).
Reni menambahkan telah terdapat hasil skoring yang dihitung dari pemetaan urusan pemerintahan yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan besaran tipologi DLH dari C ke B. Kata dia, scoring dihitung dari hasil pemetaan urusan pemerintahan dari indikator teknis dan indikator umum pada tahun 2016.
“Pada tahun 2021 juga sudah dilakukan simulasi dan keputusannya DLH memenuhi syarat untuk naik ke tipe B,” katanya.
Jelas dia, perubahan tipologi dan integrasi UPT ke DLH tidak dapat dilakukan secara asal. Perlu ada kesiapan dari sisi penganggaran, perencanaan, dan personil. Merubah satu lembaga, kata dia akan memiliki dampak lanjutan yang perlu dipertimbangkan. “Tidak sesederhana mengubah atau memindah,” ucapnya.
Kepala UPT Persampahan Air Limbah dan Pertamanan DPUPKP Kulonprogo, Budi Purwanta, mengatakan perpindahan UPT ke DLH menjadi upaya agar penanganan persampahan lebih efektif. “UPT mau pindah ke DLH. Biar sampah itu satu OPD yang menangani, tidak terpisah-pisah,” kata Budi.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kulonprogo, Tristijanti, mengatakan pembahasan awal terkait kelembagaan DLH sedang dibahas dalam rangka menyiapkan perubahan tipologi. "Pembahasan awal terkait kelembagaannya sedang dibahas tahun ini, mungkin realisasinya tahun 2025,” kata Tristijanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Dua pendaki yang viral karena menaiki Tugu Triangulasi Gunung Merbabu diberi sanksi pembinaan oleh BTNGMb dan diwajibkan membuat video permintaan maaf.
Kemendag menargetkan Indonesia Shopping Festival 2026 mencatat transaksi Rp38 triliun dengan 407 pusat belanja dan diskon hingga 80 persen.
Pembangunan Jembatan Garuda di Gunungkidul bertambah menjadi sembilan titik. Program ini ditargetkan mencapai 11 jembatan pada 2026.
Pemkab Sleman bersama Satgas Pangan Polresta Sleman memperkuat pengawasan stok dan harga bahan pokok guna menjaga stabilitas pasokan pangan di wilayah Sleman.
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.