Wisata Meningkat, Konservasi Hulu Gajah Wong Perlu Diperkuat
Wisata dan pembangunan di hulu Gajah Wong Sleman dinilai perlu memperhatikan daya dukung lingkungan untuk menjaga air dan ekosistem.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—KPU Kulonprogo selesai menggelar rapat pleno yang membahas aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hasil rapat pleno itu menjadi tambahan detail dari Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo No. 405/C/2023 tentang Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum yang Diperbolehkan sebagai Tempat Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang telah diterbitkan sebelumnya.
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana mengatakan jajarannya selesai membahas SK KPU No. 129 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Hanya saja SK tersebut masih belum dirilis dan disampaikan kepada partai politik utamanya yang menjadi peserta Pemilu 2024.
“SK KPU ini telah menetapkan lokasi-lokasi yang boleh dipasang APK. Dengan begitu peserta pemilu punya landasan yang jelas. SK ini melengkapi SK Bupati Kulonprogo yang masih bersifat umum,” kata Budi dihubungi, Minggu (26/11/2023).
Budi menambahkan SK Bupati Kulonprogo menetapkan titik atau rambu-rambu yang menjadi perhatian Pemkab, sedangkan SK KPU akan mencakup semua wilayah di Kulonprogo. “SK KPU lebih rigid sampai seluruh wilayah Kulonprogo. Soalnya kami minta organ kami di badan ad hoc seperti Panitia Pemungutan Suara [PPS] dan Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] untuk menetapkan tempat-tempat yang dilarang pemasangan APK,” katanya.
BACA JUGA: Satpol PP Sleman Mulai Copot APK di Lokasi Terlarang
Dia menambahkan SK KPU juga menetapkan titik-titik atau tempat wisata yang dilarang untuk dipasang APK. Namun demikian di dalamnya tidak mencantumkan jarak atau radius pemasangan APK dari destinasi wisata.
“Pada prinsipnya tempat wisata dilarang dipasangi APK. Soalnya salah satu prinsip pemasangan APK adalah tidak merusak etika, estetika atau keindahan. Nah, orang pergi ke tempat wisata kan ingin melihat keindahan. Jadi kalau dipasang APK nanti dikhawatirkan merusak estetika dan kebersihan,” ucapnya.
Lebih jauh, dia mengatakan kampanye yang dimulai 28 November 2023 baru diperbolehkan untuk kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK. Namun, belum sampai ke kampanye rapat umum yang baru dimulai pada 21 Januari 2024). “Yang perlu perhatian lebih itu ketika sudah masuk kampanye rapat umum yang dimulai dari 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wisata dan pembangunan di hulu Gajah Wong Sleman dinilai perlu memperhatikan daya dukung lingkungan untuk menjaga air dan ekosistem.
Hasil TKA tahun ini bisa diakses mandiri peserta melalui laman resmi TKA. Kemendikdasmen mengubah mekanisme pengumuman hasil tes.
Asia Tri Jogja 2026 memasuki edisi ke-21 di Sleman dengan tema Embodied Body dan menghadirkan seniman dari empat negara.
Hutama Karya memberi diskon tarif tol Padang-Pekanbaru 10% pada 4-6 September 2026. Simak jadwal dan tarif setelah diskon.
Eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran menuai kekhawatiran. Pemerintah memastikan kajian lingkungan dan Candi Gedong Songo menjadi perhatian.
Komdigi memberi batas 28 September 2026 bagi operator untuk menyediakan perlindungan sisa kuota internet sesuai putusan MK.