PAW Lurah Sleman Tunggu Perbup, Ini Daftar 5 Kalurahan dan Alasannya
Pemkab Sleman siapkan PAW lurah di 5 kalurahan. Raperbup segera disahkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilur antar waktu 2026.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menegaskan sebanyak 3.648 lokasi menjadi titik larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut mayoritas adalah tempat ibadah mulai dari masjid, gereja, sampai vihara.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulonprogo, Puja Rasa Satuhu mengatakan lokasi larangan tersebut telah disampaikan kepada partai politik utamanya peserta pemilu.
“Di grup partai politik sudah kami share. Tapi nanti sambil berjalan, KPU akan selalu berkomunikasi dengan partai politik,” kata Puja dihubungi, Selasa (28/11/2023).
Puja menambahkan selain parpol, KPU juga telah bertemu Bawaslu Kulonprogo untuk menyampaikan materi sosialisasi tentang kampanye Pemilu 2024. Tujuan utamanya adalah penguatan kelembagaan panitia pengawas pemilu di Kulonprogo.
Sementara itu, Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana mengatakan terdapat 3.648 lokasi yang menjadi titik larangan pemasangan APK Pemilu 2024. “Kebanyakan tempat ibadah [yang dilarang dipasang APK],” kata Budi.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di dua belas kapanewon. Di Kapanewon Temon ada 284 lokasi; Wates ada 427 lokasi; Panjatan ada 267 lokasi; Galur ada 437 lokasi; Lendah ada 242 lokasi; dan Sentolo ada 400 lokasi.
BACA JUGA: Gunakan Tanah Pelungguh untuk Usaha Pribadi, Dukuh di Bantul Siap Tanggung Jawab
Kemudian di Pengasih ada 353 lokasi dilarang pemasangan APK; Kokap ada 326 lokasi; Nanggulan ada 261 lokasi; Girimulyo ada 196 lokasi; Samigaluh ada 322 lokasi; dan Kalibawang ada 133 lokasi.
Di laih pihak, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah mengatakan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kulonprogo No. 129 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak diatur mengenai jarak atau radius pemasangan APK di tempat wisata.
“Tidak diatur tentang radius [pemasangan APK di tempat wisata]. Hanya lokasi-lokasi yang dilarang saja,” kata Hidayatut.
Beberapa tempat wisata di Kulonprogo yang menjadi titik larangan pemasangan APK Pemilu 2024 antara lain di Kalurahan Jangkaran, Temon ada di Wisata Pantai Congot, Mangrove Wanatirta; serta di Krembangan, Panjatan ada di Bumi Perkemahan Goa Kebon dan Wisata Alam Goa Kebon. Selain itu, beberapa ruas jalan yang dilarang antara lain Jalan Perwakilan; Kemiri III; Pengeran Diponegoro Wates; Bhayangkara; Tamtama; dan Suparman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman siapkan PAW lurah di 5 kalurahan. Raperbup segera disahkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilur antar waktu 2026.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.