Tak Hanya Pameran, Alumni Gen Z Batik Preneur Sleman Didorong Tembus Pasar
Sembilan alumni Gen Z Batik Preneur Sleman didorong menguji produk ke pasar dan mengembangkan usaha setelah mengikuti pelatihan.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menegaskan sebanyak 3.648 lokasi menjadi titik larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut mayoritas adalah tempat ibadah mulai dari masjid, gereja, sampai vihara.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulonprogo, Puja Rasa Satuhu mengatakan lokasi larangan tersebut telah disampaikan kepada partai politik utamanya peserta pemilu.
“Di grup partai politik sudah kami share. Tapi nanti sambil berjalan, KPU akan selalu berkomunikasi dengan partai politik,” kata Puja dihubungi, Selasa (28/11/2023).
Puja menambahkan selain parpol, KPU juga telah bertemu Bawaslu Kulonprogo untuk menyampaikan materi sosialisasi tentang kampanye Pemilu 2024. Tujuan utamanya adalah penguatan kelembagaan panitia pengawas pemilu di Kulonprogo.
Sementara itu, Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana mengatakan terdapat 3.648 lokasi yang menjadi titik larangan pemasangan APK Pemilu 2024. “Kebanyakan tempat ibadah [yang dilarang dipasang APK],” kata Budi.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di dua belas kapanewon. Di Kapanewon Temon ada 284 lokasi; Wates ada 427 lokasi; Panjatan ada 267 lokasi; Galur ada 437 lokasi; Lendah ada 242 lokasi; dan Sentolo ada 400 lokasi.
BACA JUGA: Gunakan Tanah Pelungguh untuk Usaha Pribadi, Dukuh di Bantul Siap Tanggung Jawab
Kemudian di Pengasih ada 353 lokasi dilarang pemasangan APK; Kokap ada 326 lokasi; Nanggulan ada 261 lokasi; Girimulyo ada 196 lokasi; Samigaluh ada 322 lokasi; dan Kalibawang ada 133 lokasi.
Di laih pihak, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah mengatakan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kulonprogo No. 129 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak diatur mengenai jarak atau radius pemasangan APK di tempat wisata.
“Tidak diatur tentang radius [pemasangan APK di tempat wisata]. Hanya lokasi-lokasi yang dilarang saja,” kata Hidayatut.
Beberapa tempat wisata di Kulonprogo yang menjadi titik larangan pemasangan APK Pemilu 2024 antara lain di Kalurahan Jangkaran, Temon ada di Wisata Pantai Congot, Mangrove Wanatirta; serta di Krembangan, Panjatan ada di Bumi Perkemahan Goa Kebon dan Wisata Alam Goa Kebon. Selain itu, beberapa ruas jalan yang dilarang antara lain Jalan Perwakilan; Kemiri III; Pengeran Diponegoro Wates; Bhayangkara; Tamtama; dan Suparman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sembilan alumni Gen Z Batik Preneur Sleman didorong menguji produk ke pasar dan mengembangkan usaha setelah mengikuti pelatihan.
Polisi membongkar jaringan sabu Jakarta-Surabaya-Lombok dengan barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan di ban serep mobil.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 16 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu keberangkatan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
UEFA menetapkan Muenchen dan Barcelona sebagai tuan rumah final Liga Champions 2028 dan 2029, serta venue final kompetisi Eropa lainnya
Adhi Karya meminta maaf atas 2.400 unit LRT City yang belum diserahterimakan. Audit investigasi dan opsi refund disiapkan.
Digitalisasi pasar Bantul meluas. Hampir seluruh dari 10.370 pedagang di 33 pasar telah menggunakan QRIS sebagai alternatif pembayaran.