Gunakan Tanah Pelungguh untuk Usaha Pribadi, Dukuh di Bantul Siap Tanggung Jawab
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dukuh Keyongan, Arwan Sanusi, Kalurahan Sabdoadi, Kapenewon Bantul menggunakan Tanah Pelungguh untuk mengerjakan usaha pribadi. Dukuh Keyongan pun angkat bicara dan bersedia tanggung jawab.
Tanah Pelungguh tersebut terletak di Padukuhan Keyongan, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul Bantul. Tanah seluas 1.000 meter persegi tersebut setengahnya sudah digunakan oleh Dukuh Keyongan untuk produksi kayu dan jual-beli joglo. Sedangkan setengahnya lagi digunakan untuk tanaman hias kimeng.
Advertisement
Dukuh Keyongan, Arwan Sanusi, mengakui ia memang salah dalam pemanfaatan Tanah Pelungguh tersebut karena tidak terlebih dahulu mengurus izin pengalihfungsian lahan. Untuk kesalahannya itu ia minta maaf dan bersedia bertanggung jawab jika memang diminta mengurus izin atau mengembalikan fungsi lahan tersebut untuk pertanian.
“Terkait dengan izin dan sebagainya, mungkin saya salah. Dan ketika saya salah, saya bersedia minta maaf. Konsekuensinya apa pun saya siap. Jika nanti disuruh membuat surat keterangan ketika sudah tidak menjabat mengembalikannya sebagai sawah saya siap,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).
Ia juga mengakui pernah dilaporkan hingga didatangi Satpol PP DIY, yakni pada Jumat (24/11/2023) lalu. Namun dari Satpol PP DIY tersebut menurutnya belum memberikan kepastian konsekuensi atau langkah hukum selanjutnya.
Arwan menceritakan ia menjadi dukuh sudah dari 2016 lalu, namun baru membangun tempat produksi kayu tersebut dua tahun belakangan. Sebelumnya ia memanfaatkan Tanah Pelungguh tersebut untuk menanam cabai, namun tidak maksimal.
BACA JUGA: TikTok Shop Ingin Kembali Jualan, Menkop: Boleh Merger Asal Tidak Jual Rugi
Pengairan yang sulit membuat produktivitas lahan dari sektor pertanian tidak maksimal. Atas dasar itu ia memanfaatkan lahan itu untuk usaha lainnya. “Airnya susah, aksesnya susah. Jadi bagaimana caranya untuk meningkatkan perekonomian, jadi saya berusaha seperti ini,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan tempat usaha yang didirikannya ini bukan merupakan bangunan permanen maupun hunian, sehingga di luar masalah perizinan, tidak menyalahi aturan soal Tanah Kas Desa. “Ini [joglo] hanya untuk display saja, kalau laku saya copoti,” kata dia.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Supriyanto, menuturkan pihaknya masih akan menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperjelas permasalahan di Tanah Pelungguh tersebut.
“Kalau memang itu [lahan] tidak boleh [alih fungsi] ya kembali ke pertanian lagi. Sepanjang tata ruangnya memenuhi, dia maunya apa, kalau sesuai pemanfaatannya boleh. Akan kami tindak lanjuti. Semua pihak harus legawa karena bukan tanahnya sendiri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Larang Pemanfaatan Lapangan Denggung, 2 Paslon Pilkada Sleman Urung Gelar Kampanye Akbar
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
Advertisement
Advertisement