Terungkap! Istri Gorok Leher Suami di Bantul, Dipicu Chat Selingkuh
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Ilustrasi kotak suara pemilu - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengatakan seluruh peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan dana kampanye yang dikeluarkannya. Laporan bisa dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, peserta Pemilu 2024 punya kewajiban untuk melaporkan seluruh dana kampanye kepada KPU. Setelah kampanye, semua laporan akan diaudit oleh akuntan publik apakah patuh atau tidak patuh.
"Juga akan disampaikan materi mengenai kampanye dan prosedur pengajuan pemberitahuan kampanye dari kepolisian," kata Shidqi, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, dibutuhkan kecermatan dan bukan hanya tata kelola dana kampanye yang memenuhi prinsip-prinsip dana kampanye, tetapi juga pemahaman terhadap dana kampanye yang benar.
Untuk itu, pihaknya menggelar bimtek pendalaman aplikasi Sikadeka kepada seluruh peserta Pemilu, Calon Anggota DPD maupun Partai Politik, Polda DIY, Bawaslu DIY dan lainnya.
Bimtek tersebut menghadirkan dua narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) DIY yakni Atik Sri Purwantiningsih dan M. Yudhika Elrifi.
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani menyampaikan, sesuai dengan Keputusan KPU DIY No.31/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum 2024 di DIY ada sejumlah tempat yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye maupun yang dilarang. "Salah satunya tempat ibadah yang dilarang dipsangi APK. Mohon peserta Pemilu untuk taat aturan," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini aplikasi yang pada Pemilu 2019 hanya berisi dana kampanye (sidakam), pada Pemilu 2024 aplikasi tersebut ditambah dengan kampanye (sikadeka).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.