Proyek Konservasi Burung Aviary Purwosari Ditarget Rampung 2029
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mengingatkan kepada partai politik maupun caleg untuk memastikan keamanan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 yang dipasang. Pasalnya, hingga sekarang sudah ada dua baliho yang ambruk dan mengakibatkan dua pengendara terluka.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, peristiwa ambruknya APK terjadi di jalanan di Kalurahan Hargobinangun, Pakem. Adapun satu lokasi lainnya berada di Jalan Affandi, Depok.
Akibat peristiwa ini dua orang terluka. Korban tertimpa di Kalurahan Hargobinangun mengalam patah kaki dan korban di Jalan Affandi menimpa seorang mahasiswa yang mengharuskan dijahit di bagian kening karena tertimpa APK yang ambruk.
“Ini harus menjadi perhatian bagi peserta pemilu. Sebab, pemasangan APK yang tidak kokoh sangat berbahaya dan masuk pelanggaran di masa kampanye,” kata Arjuna kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
BACA JUGA: Menyambut Datangnya Wisatawan pada Libur Nataru, Pemkot Jogja Bersihkan Maliboro
Adanya dua peristiwa ini, ia menegaskan siap menjadi mediator antara korban dengan pemilik APK yang roboh di jalanan. “Ada kerugian yang diderita Masyarakat karena APK yang roboh mengenai orang hingga terluka,” katanya.
Arjuna berharap peristiwa ambruknya APK ini bisa menjadi Pelajaran. Ia meminta kepada parpol maupun caleg untuk benar-benar memperhatikan APK yang dipasang sehingga tidak berbahaya dan merugikan masyarakat. “Harus dipasang dengan kokoh dan terpenting tidak melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Analis Dokumen Perizinan pada Kelompok Subtansi Bangunan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Adhi Pradana mengatakan, perizinan pemasangan APK diatur dalam Peraturan Bupati No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ia menjelaskan, pemasangan reklame terbagi konstruksi dan nonkonstruksi.
Hasil indenfikasi yang dilakukan, kebanyakan pemasangan APK termasuk yang nonkontruksi. “Bentuknya banyak yang berupa spanduk, umbul-umbul, banner maupun baliho,” katanya.
Dalam pemasangan, lanjut dua, juga aturan yang harus dipatuhi. Sebagai contoh, APK tidak boleh dipasang dengan menghalangi rambu lalu lintas, terpasang di tiang Listrik, tiang telepon maupun APILL. “Kami mengimbau didalam pemasangan APK untuk mengurus izin dikarenakan prosesnya mudah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.
Ratusan warga Seloharjo Bantul menolak mantan dukuh kembali menjabat. Gugatan ke PTUN picu aksi dan pemasangan spanduk protes.
Presiden Prabowo beli sapi Brahman 1,2 ton dari Boyolali untuk kurban Iduladha 2026. Simak daftar sapi pilihan dari berbagai daerah.