Jembatan Berjo Sidoluhur Rampung, Swadaya Warga Tembus Rp155 Juta
Jembatan Berjo di Sidoluhur rampung berkat kolaborasi BKK Rp224 juta dan swadaya warga Rp155 juta, memperkuat akses dan konektivitas.
Polres Gunungkidul menggelar apel Operasi Lilin 2023 yang mulai dilakukan pada Kamis (21/12/2023) malam./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul akan menerapkan tilang elektronik berbasis ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam Operasi Lilin 2023. Operasi tersebut akan digelar mulai Kamis (21/12/2023) malam sampai Selasa (2/1/2024).
Kapolres Gunungkidul, Edy Bagus Sumantri membenarkan bahwa jajarannya akan menerapkan tilang ETLE selama Operasi Lilin.
Selama operasi tersebut, Edy mengatakan melibatkan 496 personel yang terdiri dari unsur Polri dan TNI serta instansi terkait.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan pengamanan Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 perlu dilakukan dengan cermat dan terpadu. Pasalanya, hari raya tersebut meningkatkan mobilitas masyarakat.
BACA JUGA: Libur Nataru, Polres Bantul Siapkan 3 Pos Pengamanan dan 1 Pos Terpadu
Selain perayaan, Hari Raya Natal 2023 bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan begitu potensi ancaman ketertiban meningkat. Dia mengimbau juga penyediaan kantong-kantong parkir karena Bumi Handayani memiliki banyak destinasi wisata utamanya wisata pantai.
Lebih jauh, Sunaryanta menjelaskan ancaman terorisme juga perlu diantisipasi dengan deteksi dini. Maka dari itu, pusat keramaian dan tempat ibadah perlu dijaga ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Berjo di Sidoluhur rampung berkat kolaborasi BKK Rp224 juta dan swadaya warga Rp155 juta, memperkuat akses dan konektivitas.
Daftar harga iPhone Juli 2026 resmi diperbarui. iPhone 17 Pro Max 2 TB menjadi varian termahal dengan harga Rp44.749.000.
Menhub memastikan aturan potongan komisi ojol maksimal 8% berlaku sejak 1 Juni 2026. Simak cakupan dan penjelasannya.
Residivis berusia 65 tahun ditangkap setelah mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul. Polisi menyita 14 sepeda serta menangkap penadah.
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanannya tidak sah.