SIM Keliling Kota Jogja: Hari Ini Tetap di Satpas, MPP dan Alkid
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polisi memperlihatkan barang bukti dan pelaku di Mapolsek Banguntapan-Dok Humas Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Bangutapan, Bantul menangkap seorang wanita berinisial SLWT, 50, warga Depok, Sleman. SLWT yang tinggal di Pleret, Bantul ini ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dengan jalan meminta uang kembalian.
Video tersebut viral di medsos diunggah di akun Instagram @merapi_uncover. Tampak perempuan membeli dan dilayani oleh pemilik toko, setelah mendapatkan kembalian dan pura-pura berjalan menjauhi toko, wanita itu kembali. Pemilik toko pun memberikan uang lagi. Setidaknya ada dua video yang viral dengan pelaku yang diduga sama. Kasus viral ini pun langsung direspons oleh petugas kepolisian.
BACA JUGA : Viral Video Asusila di Restoran Kawasan Senopati Jakarta, Polisi: Kami Selidiki
Kapolsek Banguntapan AKP Candra Satria Adi Pradana mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Toko “SETIA MART” milik Iin Apriyani, 42, kedatangan seorang perempuan. Ciri-cirinya badan agak besar membeli barang dan melakukan pembayaran dengan uang lembaran Rp100.000.
Setelah diberikan uang pengembalian perempuan tersebut mengaku belum menerima uang pengembalian yang ada lembaran limapuluh ribuannya (yang diterima hanya lembaran duaribuan).
"Sehingga korban kemudian menukar uang dua ribuan yang ditunjukkan pelaku tersebut dengan uang lembaran limapuluh ribu rupiah," kata Kapolsek, Sabtu (23/12/2023).
Setelah pelaku pergi, korban kemudian mengecek CCTV dan melihat bahwa dirinya sudah mengembalikan uang pengembalian limapuluh ribuan ke pelaku. "Atas kejadian tersebut Iin pun melaporkan peristiwanya ke Polsek Banguntapan," lanjut Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban, papar Kapolsek, selanjutnya team opsnal Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di TKP termasuk rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya team opsnal mendapatkan petunjuk terkait dengan identitas maupun keberadaan terduga pelaku.
"Pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB tim opsnal Polsek Banguntapan mengetahui keberadaan terduga pelaku ditempat kos yang berada diwilayah Pleret dan mendatanginya," katanya.
Setelah bertemu dengan pelaku, petugas kemudian menunjukkan bukti CCTV yang mengarah kepada pelaku dan pelaku mengakuinya, selanjutnya pelaku menunjukkan motor dan jaket yang digunakan pada saat melakukan penipuan. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi. Adapun uang hasil perbuatan pelaku telah habis untuk kebutuhan setiap hari.
"Kepada pelaku kami jerat pasal 379 KUHP mengenai penipuan ringan dan Tipiring. Korban telah memaafkan pelaku dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.
"Karena pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya maka perkara ini selanjutnya akan dihentikan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026