Curi Honda Vario, Buruh Bangunan dari Sedayu Bantul Ditangkap

Jumali
Jumali Selasa, 09 Januari 2024 13:47 WIB
Curi Honda Vario, Buruh Bangunan dari Sedayu Bantul Ditangkap

ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto

Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Sedayu, Bantul menangkap IDS, 22, warga Argosari, Sedayu, Bantul karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Bandut Kidul, Argorejo, Sedayu, Bantul, Sabtu (6/1/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, petugas dari Polsek Sedayu awalnya menerima laporan dari Eko Darmono, 36, warga Bandut Kidul, Argorejo, Sedayu. Eko melaporkan jika Honda Vario tahun 2011 (AB 2668 KG ) warna merah yang dimilikinya hilang.

Di mana, awalnya, korban bersama dengan teman-temannya sedang bermain karambol dan sepeda motor milik korban serta yang  lainnya di parkir di depan rumah Eka. Saat sedang asyik bermain karambol, korban dan teman-temannya tidak melihat ada org yang datang.

BACA JUGA : Viral Pencurian di Warung Penjual Ayam Dusun Segoroyoso Bantul, Pelaku dan Korban Berdamai

"Tapi tiba-tiba korban dan teman-temannya mendengar ada suara sepeda motor di starter lalu pergi. Mereka kemudian berdiri dan melihat ke arah sepeda motor tersebut pergi dan ternyata sepeda motor tersebut milik korban dan dibawa oleh orang yang tidak dikenal," katanya.

Selanjutnya, ungkap Jeffry, korbab dan temannya mengejar orang yg membawa kabur  sepeda motor tersebut. "Tapi tidak ketemu. Kemudian korban melapor ke Polsek Sedayu," ucap Jeffry.

Mendapatkan laporan, petugas kemudian mengecej ke kokasi. Dari hasil olah TKP dan hasil penyelidikan tersebut kemudian petugas melakukan penyanggongan disekitar rumah pemilik sepeda motor yang tertinggal, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Dari rumah tersebut,  terlihat seorang laki-laki keluar rumah lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor Vario warna merah, selanjutnya Anggota reskrim berusaha mengikuti orang tersebut, dan setelah diikuti terlihat bahwa org tersebjt mengendarai sepeda motor Vario warna merah (AB 2668 KG) sama seperti motor yang dilaporkan hilang," paparnya.

Setelah yakin bahwa sepeda motor tersebut  adalah sepeda motor yang hilang, kemudian anggota reskrim beserta warga mengejar dan memberhentikan orang tersebut. Seetelah dilakukan intrograsi orang tersebut mengakui bahwa sepeda motor yang dipakai tersebut adalah sepeda motor yang diambil di daerah Bandut Kidul.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Alasan Pencuri dan Peracun Anjing yang Ditangkap di Seyegan

"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Sedayu untuk pemeriksaan. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Sedayu," ucap Jeffry.

Atas perbuatannya, IDS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online