Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Hingga memasuki masa kampanye ini, para peserta pemilu termasuk caleg belum diminta untuk melaporkan kekayaan. Mereka baru diminta melaporkan dana kampanye, yang saat ini masih on going proses perbaikan.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menjelaskan dalam persyaratan pencalonan, belum ada kewajiban melaporkan kekayaan dari setiap peserta pemilu. “Adanya nanti jika sudah terpilih menjadi anggota legislatif, harus menyampaikan LHKPN [Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara],” ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Adapun persyaratan yang diwajibkan bagi peserta pemilu dalam tahapan pencalonan yakni sebatas dana kampanye. “Ini wajib bagi seluruh peserta pemilu, caleg masing-masing melaporkan ke partai, partai melaporkan ke KPU,” katanya.
Pelaporan dana kampanye ini berlangsung sampai 7 Januari 2024 dan dilanjutkan tahap perbaikan sampai 12 Januari 2024. Setelah dilaporkan, dana kampanye akan diaudit oleh auditor independen. Hingga proses ini selesai, dana kampanye belum bisa diakses publik. “Kalau sudah selesai akan kami umumkan ke publik,” ungkapnya.
Baca Juga
Tak Serahkan Dana Kampanye, Parpol Bisa Dicoret dari Kepesertaan Pemilu
KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
Beberapa peraturan terkait dengan dana kampanye ini di antaranya, setiap peserta pemilu wajib memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK), boleh menerima sumbangan baik dari individu maupun badan hukum dengan batasan yang sudah ditentukan serta alokasi sesuai kriteria kampanye.
Batasan sumbangan yang diberikan untuk dana kampanye ini diantaranya DPD Rp750 juta dari individu dan Rp1,5 miliar dari badan hukum. Capres-Cawapres Rp2,5 miliar dari individu dan Rp25 miliar dari badan hukum. “Alokasinya dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, alat peraga kampanye, bahan kampanye, konsumsi, transportasi,” ungkapnya.
Terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya 100 caleg melakukan transaksi mencurigakan, KPU DIY tidak mendapatkan laporannya. “Laporannya di Pusat, saya belum mendapat laporannya juga,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
X resmi membatasi akun gratis dengan kuota posting, balasan, dan DM harian yang jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
Kemendikdasmen menyiapkan perubahan TKA SD dan SMP, termasuk penyederhanaan ujian serta penambahan mapel IPA dan Bahasa Inggris.
Tumpukan sampah memenuhi DAM Winongo di Bantul usai hujan deras di hulu Sleman dan sempat menghambat irigasi sawah warga.
Tur reuni Oasis membuat kekayaan Noel dan Liam Gallagher melonjak hingga Rp7,6 triliun dan masuk daftar musisi terkaya Inggris.
Aturan terbaru PPPK mengubah skema karier ASN kontrak, mulai dari pensiun, kenaikan gaji berkala, hingga peluang jabatan tinggi.