Belum Ada Pelaporan Kekayaan di DIY, Dana Kampanye Masih Proses Perbaikan

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Kamis, 11 Januari 2024 23:27 WIB
Belum Ada Pelaporan Kekayaan di DIY, Dana Kampanye Masih Proses Perbaikan

Ilustrasi uang rupiah - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Hingga memasuki masa kampanye ini, para peserta pemilu termasuk caleg belum diminta untuk melaporkan kekayaan. Mereka baru diminta melaporkan dana kampanye, yang saat ini masih on going proses perbaikan.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menjelaskan dalam persyaratan pencalonan, belum ada kewajiban melaporkan kekayaan dari setiap peserta pemilu. “Adanya nanti jika sudah terpilih menjadi anggota legislatif, harus menyampaikan LHKPN [Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara],” ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Adapun persyaratan yang diwajibkan bagi peserta pemilu dalam tahapan pencalonan yakni sebatas dana kampanye. “Ini wajib bagi seluruh peserta pemilu, caleg masing-masing melaporkan ke partai, partai melaporkan ke KPU,” katanya.

Pelaporan dana kampanye ini berlangsung sampai 7 Januari 2024 dan dilanjutkan tahap perbaikan sampai 12 Januari 2024. Setelah dilaporkan, dana kampanye akan diaudit oleh auditor independen. Hingga proses ini selesai, dana kampanye belum bisa diakses publik. “Kalau sudah selesai akan kami umumkan ke publik,” ungkapnya.

Baca Juga

Dana Awal Kampanye: Anies-Muhaimin Rp1 Miliar, Prabowo-Gibran Rp31,4 Miliar, Ganjar-Mahfud Rp2,9 Miliar

Tak Serahkan Dana Kampanye, Parpol Bisa Dicoret dari Kepesertaan Pemilu

KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye

Beberapa peraturan terkait dengan dana kampanye ini di antaranya, setiap peserta pemilu wajib memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK), boleh menerima sumbangan baik dari individu maupun badan hukum dengan batasan yang sudah ditentukan serta alokasi sesuai kriteria kampanye.

Batasan sumbangan yang diberikan untuk dana kampanye ini diantaranya DPD Rp750 juta dari individu dan Rp1,5 miliar dari badan hukum. Capres-Cawapres Rp2,5 miliar dari individu dan Rp25 miliar dari badan hukum. “Alokasinya dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, alat peraga kampanye, bahan kampanye, konsumsi, transportasi,” ungkapnya.

Terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya 100 caleg melakukan transaksi mencurigakan, KPU DIY tidak mendapatkan laporannya. “Laporannya di Pusat, saya belum mendapat laporannya juga,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online