Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Hingga memasuki masa kampanye ini, para peserta pemilu termasuk caleg belum diminta untuk melaporkan kekayaan. Mereka baru diminta melaporkan dana kampanye, yang saat ini masih on going proses perbaikan.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menjelaskan dalam persyaratan pencalonan, belum ada kewajiban melaporkan kekayaan dari setiap peserta pemilu. “Adanya nanti jika sudah terpilih menjadi anggota legislatif, harus menyampaikan LHKPN [Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara],” ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Adapun persyaratan yang diwajibkan bagi peserta pemilu dalam tahapan pencalonan yakni sebatas dana kampanye. “Ini wajib bagi seluruh peserta pemilu, caleg masing-masing melaporkan ke partai, partai melaporkan ke KPU,” katanya.
Pelaporan dana kampanye ini berlangsung sampai 7 Januari 2024 dan dilanjutkan tahap perbaikan sampai 12 Januari 2024. Setelah dilaporkan, dana kampanye akan diaudit oleh auditor independen. Hingga proses ini selesai, dana kampanye belum bisa diakses publik. “Kalau sudah selesai akan kami umumkan ke publik,” ungkapnya.
Baca Juga
Tak Serahkan Dana Kampanye, Parpol Bisa Dicoret dari Kepesertaan Pemilu
KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
Beberapa peraturan terkait dengan dana kampanye ini di antaranya, setiap peserta pemilu wajib memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK), boleh menerima sumbangan baik dari individu maupun badan hukum dengan batasan yang sudah ditentukan serta alokasi sesuai kriteria kampanye.
Batasan sumbangan yang diberikan untuk dana kampanye ini diantaranya DPD Rp750 juta dari individu dan Rp1,5 miliar dari badan hukum. Capres-Cawapres Rp2,5 miliar dari individu dan Rp25 miliar dari badan hukum. “Alokasinya dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, alat peraga kampanye, bahan kampanye, konsumsi, transportasi,” ungkapnya.
Terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya 100 caleg melakukan transaksi mencurigakan, KPU DIY tidak mendapatkan laporannya. “Laporannya di Pusat, saya belum mendapat laporannya juga,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Petenis Indonesia Janice Tjen tersingkir di 16 besar WTA 500 DC Open setelah kalah sengit dari Anna Kalinskaya dalam 3 set. Simak detail pertandingan dramatisny
Penggunaan QRIS di DIY tumbuh 17,5 persen hingga Juni 2026. Mayoritas merchant berasal dari usaha mikro dengan konsentrasi terbesar di Sleman.
Kenali 4 pembalap MotoGP 2026 yang belum pernah menang balapan, termasuk Pedro Acosta dan Toprak Razgatlioglu. Siapa yang akan segera memecahkan rekor?
Agustus 2026 diramaikan peluncuran smartphone baru dari Google, Poco, Honor, Vivo, iQoo, dan Oppo dengan spesifikasi unggulan.
Jorge Lorenzo akui teknik menikung Marc Marquez di tikungan kiri mustahil ditiru. Gaya pengereman dan sliding jadi rahasia kehebatan The Baby Alien.