Bawaslu Kota Jogja Berupaya Menekan Kasus Pemungutan Suara Ulang

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Selasa, 16 Januari 2024 19:47 WIB
Bawaslu Kota Jogja Berupaya Menekan Kasus Pemungutan Suara Ulang

Pemilu, pemungutan suara, kertas suara - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, KOTAGEDEBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja melaksanakan ketugasannya salah satunya memastikan proses pemungutan suara di TPS berjalan dengan lancar. Bawaslu juga berperan dalam pengawasan dan pencegahan terjadinya pemungutan suara ulang.

Berkaca pada gelaran Pemilu 2019, Wakil Koordinator SDM, Organisasi, Diklat, dan Data Informasi Bawaslu Kota Jogja Siti Nurhayati menuturkan setidaknya ada 4 TPS di Kota Jogja yang melakukan pemungutan suara ulang.

"Ada di Kelurahan Prenggan, Gowongan, Bumijo, dan Gunungketur," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Jogja, Selasa (16/1/2024).

Nurhayati mengatakan sejumlah langkah mitigasi turut dilakukan. Misalnya, Bawaslu Kota Jogja memastikan KPU memberikan bimtek kepada KPPS dengan baik. Selain itu, pihaknya juga turut menerjunkan pengawas TPS (PTPS). Siapa saja yang boleh menggunakan hak di TPS pun harus betul-betul dipahami. Pemilih harus masuk dalam DPT. Jika pindah memilih, maka harus dipastikan masuk dalam DPTb. Dibuktikan dengan adanya surat A pindah memilih.

"Atau daftar pemilih khusus (DPK), dia warga setempat yang belum terdaftar di DPT dan DPTb. Dia datang membawa KTP dan harus dilayani di tempat yang sesuai alamatnya. Dibutuhkan strategi oleh KPU untuk memetakan kantong mana saja yang disiapkan untuk DPK. Jangan sampai warga setempat mau menggunakan surat suaranya tetapi habis," jelasnya.

BACA JUGA: Digelontor Danais, Dana Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Bantul Naik Jadi Rp65 Juta Per Unit

Dari 4 TPS yang melangsungkan pemungutan suara ulang, kebanyakan lantaran ada warga yang hanya berbekal KTP, tapi tetap dilayani. Padahal tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau masuk sebagai DPK. Ini tidak sah secara aturan.

Sehingga pemungutan suara di TPS di Jogja yang bersangkutan harus diulang kembali. Alasan lain yang bisa menjadikan pemungutan suara diulang adalah pemungutan suara yang dilakukan lebih dari sekali.

"Benar-benar dibutuhkan KPPS. Terutama di bagian depan pendaftaran pemilih itu benar-benar paham dia punya hak apa tidak, berapa surat suara yang diberikan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online