DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Pemilik sepeda motor terlihat melakukan pergantian knalpot brong dengan standar pabrikan di Mapolresta Sleman, Senin (15/1/2024). - Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, SLEMAN—Knalpot brong dilarang keras penggunaannya di seluruh wilayah DIY. Petugas Satlantas Polresta Sleman pun rutin merazia knalpot brong. Hasilnya ribuan knalpot brong disita, sejak akhir 2023.
Kasatlantas Polresta Sleman, Kompol Andhies F Utomo mengatakan pemakaian knalpot brong menjadi salah satu fokus penindakan di setiap pelaksanaan operasi mulai dari zebra, ketupat hingga hingga lilin. Penindakan dilakukan karena masuk pelanggaran kasat mata karena tidak sesuai dengan standarisasi pabrikan.
“Di sisi lain pemakaian knalpot ini juga bikin bising sehingga pengguna jalan lainnya,” kata Andhies, Rabu (17/1/2024).
Dia mencatat sejak akhir 2023 hingga sekarang sudah ada 1.060 knalpot brong yang disita. Andhies tak menampik upaya penindakan akan lebih dirutinkan lagi pada saat masa kampanye yang dimulai beberapa hari lagi.
“Sekarang di kantor sudah mulai penuh untuk knalpot brong hasil sitaan dari petugas di lapangan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Knalpot Brong Dilarang Keras Beredar di DIY, Kapolda: Bikin Emosi
Disinggung mengenai keberadan knalpot brong hasil penyitaan, ia mengakui akan dikompulir atau dikumpulkan ke Polda DIY. Meski demikian, Andhies tidak menampik knalpot-knalpot ini bisa dimanfaatkan untuk membuat replika yang menjadi ciri khas di Sleman seperti elang jawa dan lainnya, kemudian dipasang di pinggir jalan.
“Daerah lain sudah melakukan hal ini. Coba nanti kita usulkan ke polda untuk dimanfatkan untuk replika atau miniatur tertentu,” katanya.
Disinggung mengenai penindakan pelanggaran penggunaan knalpot brong, ia mengakui pada saat tertanggap, sepeda motor yang memakai knalpot brong disita kemudian dibawa ke polresta.
Pemilik bisa mengambilnya pada saat sudah mengganti knalpot sesuai dengan standar dari pabrikan, bukan dalam keadaan masih terpasang knalpot brong. “[Knalpot brong] Harus diganti dulu sebelum diambil,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.