Demi Danantara, Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi dalam Standar PBB
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Ilustrasi knalpot brong/Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA—Penggunaan knalpot brong atau bersuara bising pada sepeda motor dilarang keras di wilayah DIY. Kepala Polda DIY Irjen Pol. Suwondo Nainggolan menegaskan larangan penggunaan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar atau bising (brong) selama kampanye terbuka alias rapat umum pada Pemilu 2024 di seluruh daerah di provinsi tersebut.
Di halaman Stadion Mandala Krida, Kota, Suwondo mengatakan penggunaan knalpot brong berpotensi menjadi biang keributan saat kampanye terbuka. "Karena kan (suara knalpot brong) bisa menimbulkan emosi sesaat," kata Suwondo, Rabu (17/1/2024).
Menurut dia, Polda DIY telah mengumpulkan laskar atau simpatisan, bersama dengan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta partai politik untuk mencegah berbagai potensi gesekan, termasuk mendeklarasikan gerakan bersama berkendara tanpa knalpot brong.
"Sudah sepakat, kami semua, teman-teman bisa rasakan, kemarin beberapa gerakan yang di Jogja [DIY] maupun keluar Jogja [DIY] semuanya tanpa knalpot blombongan," jelasnya.
BACA JUGA: Xenia Tabrak Mobil Parkir di Jalan Piere Tendean Jogja, 2 Orang Terluka
Selain melarang penggunaan kendaraan berknalpot brong, lanjut Suwondo, polisi juga mengawasi setiap zona maupun rute yang akan dilalui para peserta kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Menurut dia, polisi akan memberikan pengawalan bagi peserta kampanye dengan jumlah besar. "Pengawalan depan dan samping. Itu penting," ujar Suwondo.
Sementara itu, Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigjen TNI Zainul Bahar menambahkan jajarannya akan membantu pengamanan, khususnya mencegah gesekan massa, dengan memetakan kawasan rawan konflik di DIY.
Zainul memastikan jajaran TNI siap mendukung pengamanan Polri di lapangan dengan mengedepankan sikap humanis. "Kami juga menyiapkan hal-hal yang kemungkinan-kemungkinan terjadi, tetapi dengan tetap mengedepankan humanis, apa pun cerita itu masyarakat kita," kata Zainul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan menghapus unsur kerugian negara. Simak cakupan pidana dalam UNCAC.
Sebanyak 195 lansia di Sleman diwisuda dari Sekolah Lansia Standar 2 pada 2026. Program ini mendorong lansia sehat, mandiri, aktif, dan produktif.
BPD DIY meraih tiga prestasi di Frontliner Championship BPDSI 2026. Capaian ini menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan nasabah.
Hari Santri Nasional menjadi momentum memperkuat literasi digital di pesantren untuk membentengi generasi muda dari intoleransi dan radikalisme.
DPRD DIY memperjuangkan kenaikan Danais 2027 setelah alokasi turun menjadi Rp1 triliun. APBD DIY ditargetkan ditetapkan 20 November 2026.
IHSG sempat anjlok 11,57% pada Oktober 2026. BEI DIY mengingatkan investor memahami risiko, sementara ekonom UGM menjelaskan usulan MSCI.