Setahun Tertunda, Pengurus Golkar Gunungkidul Desak Musda Digelar
Pengurus Golkar tingkat kapanewon mendesak Musda Gunungkidul segera digelar setelah tertunda hampir setahun sejak dijadwalkan pada November 2025.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengaturan sepakbola di Kejari Sleman. Kamis (18/1/2024). - Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 2 yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo pada November 2018 lalu. Ada tujuh tersangka yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap. Adapun satu orang pelaku lagi kini masih diburu aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Sleman, Agung Wijayanto mengaku sudah menerima pelimpahan tahap kedua untuk kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo pada 2018 lalu. Pelimphan itu dilakukan pada Kamis (18/1/2024) pukul 13.20 WIB. Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini.
Adapun tersangka yang bertindak sebagai pemberi suap adalah berinisial VW; KM dan DRN; sedangkan tersangka lain sebagao penerima suap yaitu K; RP; AS dan R. Para tersangka itu dititipkan di rumah tahanan milik Polda DIY.
“Kami teliti lagi terkait dengan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap dakwaan yang disangkakan kepada para pelaku pengaturan skor ini,” kata katanya dalam jumpa pers yang digelar di Polda DIY, Kamis (18/1/2024) sore.
Ia berharap proses penyempurnaan dakwaan dapat berjalan lancar sehingga berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman. “Minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan untuk pembuktian perkara,” katanya.
Baru tujuh tersangka yang diproses hukum karena satu orang lainnya masih buron. Kepala Unit 5, Subdit 2, Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, AKBP Made Redi mengatakan, satu tersangka berinisial GAS masih dalam pencarian. Polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk GAS yang disebar di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
“Peristiwa pengaturan skor di wilayah hukum Sleman sehingga pelimpahan tahap dua ke Kejari Sleman. Nantinya, proses pembuktian juga dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sleman,” ujarnya.
Menurut dia, pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen dari Satgas Anti Mafia Bola untuk memberantas mafia serta menjaga muruah persepakbolaan di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk menegakkan marwah sepakbola, termasuk memburu satu pelaku pengaturan skor yang belum ditangkap,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Mafia Bola yang Libatkan PSS Mulai Diproses Kejari Sleman
Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, para tersangka yang menjadi pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No.11/1980 tentang tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta.
“Untuk penerima suap dijerat undang-undang yang sama pasal 3. Ancamannya penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp15 juta,” ucapnya.
Dia menambahkan, para tersangka yang ditahan hanya tiga orang, yakni yang berstatus pelaku suap. “Empat tersangka lainnya tidak ditahan karena pasalnya tidak bisa dilakukan penahanan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengurus Golkar tingkat kapanewon mendesak Musda Gunungkidul segera digelar setelah tertunda hampir setahun sejak dijadwalkan pada November 2025.
Jadwal League Cup 2026/2027, Rabu 4 November, menyajikan enam pertandingan. Simak jadwal siaran langsung dan klasemen terbaru 12 grup.
Swedia menjadi negara dengan pulau terbanyak di dunia, disusul Norwegia dan Finlandia. Indonesia berada di peringkat ketujuh dengan 17.508 pulau.
Jumlah penumpang kereta api Daop 6 Yogyakarta mencapai 1,17 juta pada Oktober 2026, naik 12,9% dibandingkan tahun lalu.
Kenali lima tanda WhatsApp berpotensi diakses orang lain, mulai dari perangkat asing hingga pesan mencurigakan. Simak cara mengecek dan mengamankannya.
DWS meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit.