83.524 Anggota KPPS DIY Dilantik, Ini Tugas dan Besaran Gajinya

Yosef Leon
Yosef Leon Kamis, 25 Januari 2024 15:37 WIB
83.524 Anggota KPPS DIY Dilantik, Ini Tugas dan Besaran Gajinya

Suasana pelantikan serentak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh kabupaten kota di wilayah DIY, Kamis (25/1/1024).

Harianjogja.com, JOGJA—KPU melantik sebanyak 83.524 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh kabupaten kota di wilayahnya, Kamis (25/1/1024). Mereka akan bertugas melayani pemilih pada pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 nanti.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, seluruh KPPS itu tersebar di 11.932 TPS, 438 kalurahan/keluarahan, 78 kepanewon/kemantren dan 5 Kabupaten/Kota se DIY. Masa kerja KPPS ini akan dimulai sejak 25 Januari-25 Februari 2024 dengan honor Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota. 

BACA JUGA: KPU Kota Jogja Catat Antusias Generasi Muda untuk Jadi Anggota KPPS Meningkat

"Selain memfasilitasi pemungutan dan penghitungan suara, anggota KPPS juga bertugas mendokumentasikan serta mempublikasikan hasil penghitungna suara di TPS melalui aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang nantinya bisa diakses oleh publik," kata Shidqi. 

Shidqi menyebutkan, sebagai komitmen KPU terhadap pelestarian alam dan sebagai pengganti pohon yang digunakan untuk kebutuhan logistik pemilu, khususnya surat suara dan formulir-formulir yang digunakan dalam pemilu, pada pelantikan ini juga dilakukan penanaman pohon oleh setiap anggota KPPS. 

"Total pohon yang akan ditanam di wilayah DIY adalah sejumlah 83.524 batang," jelasnya. 

Selanjutnya, dalam rangka memperkuat pemahaman anggota KPPS terhadap tugas dan fungsinya, maka mulai 26-29 Januari 2024 akan dilakukan pelatihan atau bimbingan teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

"Dengan pelatihan tersebut diharapkan terwujudnya profesionalisme dan integritas anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya melayani pemilih, sehingga kekeliruan dalam penghitungan dan pencatatan hasil penghitungan suara nanti juga bisa diminimalisir dengan baik," katanya.

BACA JUGA: Viral Konsumsi Pelantikan KPPS Dinilai Tak Layak, Ini Penjelasan Ketua KPU Bantul

Shidqi menambahkan, untuk mencegah jatuhnya korban sakit dan meninggal dunia di kalangan anggota KPPS, pihaknya telah mengutamakan personil yang berusia di bawah 55 tahun dan dilakukan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kolesterol, gula darah dan tekanan darah. 

"Untuk memantau kesehatan anggota KPPS ini, KPU DIY juga telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DIY dan Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat UGM. Dengan Ikhtiar tersebut diharapkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah DIY pada 14 Februari 2024 akan berjalan dengan lancar dan aman," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online