DTSEN Dinilai Bermasalah, DPRD Jogja Minta Bansos Tak Terpaku Desil
DTSEN dinilai bermasalah karena desil warga berubah drastis. DPRD Jogja meminta bansos tetap mempertimbangkan verifikasi kondisi warga.
Gumuk pasir di Pantai Parangtritis./IST-Humas Pemkab Bantul
Harianjogja.com, BANTUL–Pemkab Bantul masih menemukan beberapa bangunan yang berdiri di atas zona inti Gumuk Pasir Parangkusumo. Padahal ada larangan pendirian bangunan di zona inti Gumuk Pasir Parangkusumo.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul, Suprianto mengaku telah mengetahui ada beberapa bangunan yang berada di zona inti Gumuk Pasir Parangkusumo. Menurut Suprianto pendirian bangunan disana dalam regulasi yang ada dilarang.
“Jadi semua yang di Parangtritis itu, apalagi yang di zona inti gumuk pasir jelas tidak berizin, itu sebenarnya dilarang dan enggak boleh bangunan harus ditata juga,” katanya Jumat (2/2/2024).
Diketahui dalam Pasal 7 huruf (b) Pergub DIY No.115/2015 tentang Pelestarian Kawasan Geologi ada larangan pendirian bangunan di gumuk pasir. Dalam pasal tersebut diatur bahwa tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen dalam kawasan selain yang berfungsi sebagai pendukung.
Dia pun mengaku tidak pernah mengeluarkan izin pendirian bangunan dan pemanfaatan tanah yang ada disana. Menurut Suprianto di area zona inti hingga saat ini terdiri dari tanah Sultan Ground (SG) dan hak milik. Dia pun mengaku belum melakukan pendataan bangunan yang ada di zona inti gumuk pasir.
“Sampai hari ini kita belum pernah ada pendataan, kita sudah berkomunikasi dengan Kalurahan Kretek, itu ternyata selalu bertumbuh terus sampai hari ini,” katanya.
Lebih lanjut menurut Suprianto selama ini bangunan yang berdiri di zona inti gumuk pasir terus bertambah. Menurut dia, banguann disana sudah ada sebelum tahun 2000. Pihak Pemda DIY pun telah melakukan penertiban bangunan disana, meski begitu hingga saat ini masih ditemukan bangunan di zona inti.
BACA JUGA: Pertahankan Gumuk Pasir, Jip Wisata Tidak Boleh Melintas di Zona Inti
BACA JUGA: Gumuk Pasir Rusak dan Tidak Seindah Dulu, Ini Penyebabnya
“Jadi mulai berkembangnya Kawasan Parangtritis dan tidak terurusnya gumuk pasir ada [bangunan] yang mulai tidak jelas, mudah-mudahan akan kita arahkan untuk beberapa, kita bebaskan [bangunan] dari zona inti agar bisa terbentuk lagi zona inti agar menjadi wisata kawasan khusus,” tuturnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Edhy Hartana mengaku belum ada rencana penertiban dalam waktu dekat. Dia membenarkan larangan pendirian bangunan di zona inti gumuk pasir, namun karena belum disediakan lokasi pemindahan bagi hunian dan aktivitas ekonomi masyarakat disana, sehingga belum dilakukan langkah penertiban.
“Kemarin sudah kita bicarakan pihak terkait dan lurah di sana, pedagang pendiri bangunan, mereka sudah setuju kalau mereka mau ditertibkan, namun dari pemerintah harus menyiapkan tempat terlebih dahulu, kalau belum disediakan tempat mereka belum bisa pindah,” katanya.
Sementara Carik Kalurahan Parangtritis, Wursidi menyampaikan masih ada beberapa bangunan permanen dan semi permanen di bawah 10 unit di area Gumuk Pasir Parangkusumo. Di sana menurutnya beberapa bangunan didirikan untuk warung, namun tidak menutup kemungkinan digunakan sebagai tempat tinggal pula.
“Di sisi barat itu setahu saya untuk warung, tetapi ada juga yang entah karena ada pesanan saat malam, sehingga harus bermalam disitu atau seperti apa. Tetapi penampakannya itu warung,” katanya.
Wurisdi mengaku pernah mendengar mengenai rencana penataan zona inti dan penyangga Gumuk Pasir Parangkusumo. Namun, dia mengaku belum mengetahui secara rigid mengenai rencana penataan tersebut.
“Dulu pak lurah pernah mengusulkan ketika itu dijalankan [pentaan], untuk penataannya di sisi barat di sebelah barat penyangga gumuk pasir diupayakan untuk bisa menampung yang sekarang beroperasi [aktivitas ekonomi masyarakat], atau berkegiatan di selatan jalan, yang sekarang masih menjadi destinasi wisata gumuk pasir itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DTSEN dinilai bermasalah karena desil warga berubah drastis. DPRD Jogja meminta bansos tetap mempertimbangkan verifikasi kondisi warga.
Nova Arianto membawa 23 pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Indonesia satu grup dengan Malaysia, Australia, dan Laos.
Veda Ega Pratama gagal melaju ke Q2 Moto3 Aragon 2026 setelah finis P8 di Q1. Ia akan memulai balapan dari posisi start hasil kualifikasi
Lebih dari 100 perusahaan meminta pertahanan siber diperkuat menghadapi ancaman AI yang dapat menyasar rumah sakit, pengolahan air, dan infrastruktur internet.
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mendorong keluarga kader menjadi kekuatan partai menghadapi verifikasi 2027 dan Pemilu 2029.
Penjualan BYD turun 15,72% pada semester I 2026, tetapi ekspor melonjak 67,8% menjadi 792.000 unit di tengah persaingan pasar China.