Pedagang Tuna Netra Kini Bisa Jualan Tetap di Pasar Ngasem
Pedagang tuna netra Gilang Rizki kini mendapat tempat berjualan di Pasar Ngasem setelah sempat ditegur karena berjualan secara asongan.
Pemungutan Suara - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY melaporkan adanya warga yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) melakukan pencoblosan di TPS 126 Babarsari. KPU DIY menyebut masih menunggu informasi dari kabupaten/kota terkait dengan kemungkinan diadakannya penghitungan suara ulang.
Anggota KPU DIY Tri Mulatsih mengatakan, sampai sekarang belum ada data yang masuk berkaitan dengan laporan indikasi penghitungan suara ulang di sejumlah TPS.
"Kalau data dari kabupaten kota belum masuk, masih nunggu. Ini kan juga masih proses beberapa perhitungannya ada yang belum selesai, jadi semuanya masih menunggu proses itu," katanya, Kamis (15/2/2024).
Menurut Tri, penentuan di sebuah TPS dilakukan penghitungan suara ulang atau tidak tergantung dari kajian yang dilakukan oleh Bawaslu. Nantinya Panwaslu Kecamatan akan merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jika melihat adanya fenomena yang mengarah pada penghitungan suara ulang. Setelahnya baru dikaji oleh KPU kabupaten kota untuk disimpulkan apakah dilakukan penghitungan suara ulang atau tidak.
"Menunggu surat secara resmi dulu, belum ada surat secara resmi juga kan," jelasnya. Tri menyebut, sebuah TPS dilakukan penghitungan suara ulang jika terdapat beberapa indikator di antaranya yakni satu orang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, kemudian warga yang tidak terdaftar dalam DPT melakukan pencoblosan atau pembukaan kotak suara yang tidak sesuai standar sebelum pencoblosan.
BACA JUGA: Diduga Kelelahan, Seorang KPPS di Klaten Meninggal Dunia
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, banyak masyarakat yang belum paham mekanisme memilih sudah ditentukan sesuai dengan aturan. Bagi warga yang ingin pindah memilih KPU sudah melakukan proses pendaftaran pindah memilih sejak jauh hari, sehingga tidak bisa ujug-ujug langsung memilih jika tidak terdaftar.
"Kalau milih itu kan ada syarat ketentuan. Mestinya kalau mau milih di TPS itu harus masuk DPT atau DPTb. Kalau dari luar ya DPTb dan ada juga daftar pemilih khusus (DPK,)" jelasnya.
Najib menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pemilu yang signifikan. Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran selama proses Pemilu lalu diminta untuk melaporkan. "Pada prinsipnya kalau ada orang lapor kita terima. Itu perintah Undang-undang dan akan kita tindak lanjuti. Harus ada bukti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pedagang tuna netra Gilang Rizki kini mendapat tempat berjualan di Pasar Ngasem setelah sempat ditegur karena berjualan secara asongan.
Kasus ISPA di Bantul masih mencapai ribuan hingga Juni 2026. Dinkes mengimbau warga menerapkan PHBS dan memakai masker saat musim kemarau.
Sosiolog UGM menilai dugaan siswa membawa bom rakitan ke sekolah menjadi alarm bagi sistem pendidikan dan pentingnya budaya dialog dengan anak.
Cek jadwal terbaru KRL Jogja-Solo hari ini, Rabu 29 Juli 2026. Keberangkatan dari Stasiun Tugu hingga Palur mulai pagi hingga malam.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.