Malioboro Disiapkan Jadi Kawasan Bebas Rokok dengan Denda Langsung
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro disiapkan jadi kawasan bebas rokok dengan penerapan denda langsung bagi pelanggar.
Suasana TPR Parangtritis, Rabu (4/5/2022) siang./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, BANTUL—Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis akan dipindah ke sisi selatan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Pemindahan tersebut perlu menurunkan status Jalan Parangtritis dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Singgih Riyadi menyampaikan lokasi pemindahan TPR Parangtritis telah ditentukan. Dia menyampaikan TPR Parangtritis rencananya akan dipindah ke sisi selatan JJLS.
BACA JUGA : Tak Mau Kena Macet? Ini Jalur Alternatif Menuju Pantai Parangtritis
“TPR Parangtritis idealnya dipindah ke sebelah selatan JJLS, jadi ada perempatan perpotongan Jalan Parangtritis setelah TPR ke timur dengan JJLS. Nanti, TPR [Parangtritis] setelah perempatan itu,” katanya Selasa (20/2/2024).
Meski begitu, menurut Singgih, status jalan tersebut merupakan jalan nasional, sehingga untuk digunakan sebagai TPR Parangtritis, status jalannya harus diubah.
“Jalan dari perempatan antara JJLS [dengan] Jalan Parangtritis itu statusnya masih jalan nasional. Itu harus diturunkan statusnya menjadi jalan kabupaten atau jalan wisata,” ujarnya.
Ia menyampaikan penurunan status jalan tersebut akan dilakukan Pemda Bantul dengan mengajukan permohonan perubahan status jalan ke Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Jateng-DIY.
Jalan tersebut menjadi jalur yang menghubungkan antar provinsi, sehingga tidak boleh ada TPR. Namun, untuk jalan kabupaten atau jalan wisata pengelolaannya menjadi kewenangan Pemda setempat. “Kalau masih jalan nasional, memang tidak boleh didirikan bangunan, apalagi pos pemberhentian semacam TPR,” katanya.
Menurutnya dengan berfungsinya JJLS dan Kelok 18 diperkirakan kepadatan lalu lintas di sekitar sana akan meningkat. Karena itu, Singgih telah menyusun rekayasa lalu lintas yang disesuaikan dengan lokasi TPR Parangtritis terbaru.
Sejumlah rekayasa lalu lintas yang direncanakan antara lain pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Area Traffic Control System (ATCS) di Perempatan Jalan Parangtritis dan JJLS. Selain itu telah dilakukan inventarisasi ruas jalur yang akan terhubung dengan JJLS. Dari situ telah dikaji rambu lalu lintas di ruas jalan tersebut dan jalur pengalihan yang dapat digunakan apabila terjadi kepadatan di JJLS.
BACA JUGA : Tiga Wisatawan Parangtritis Terseret Ombak, Berhasil Diselamatkan Petugas
“Fokus kami jalan menuju JJLS dari perkampungan yang memerlukan akses keluar masuk kendaraan. Itu yang kami tata sedemikian rupa, JJLS semacam Ringroad yang akan dibagi empat jalur, apabila di jalur itu ada keluar masuk kendaraan dari [jalan] penduduk kan repot. Nanti tidak setiap ruas keluar masuk kendaraan dengan bebas, itu nanti rawan kecelakaan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro disiapkan jadi kawasan bebas rokok dengan penerapan denda langsung bagi pelanggar.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.