Pemungutan Suara Ulang 2 TPS Khusus Lapas Wirogunan Diikuti 197 Pemilih

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Sabtu, 24 Februari 2024 15:27 WIB
Pemungutan Suara Ulang 2 TPS Khusus Lapas Wirogunan Diikuti 197 Pemilih

Sejumlah warga binaan lapas Wirogunan mengikuti PSU, Sabtu (24/2/2024). /ist Humas Lapas Wirogunan

Harianjogja.com, JOGJA—Dua TPS Khusus di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau lapas Wirogunan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024). PSU ini diikuti oleh 197 pemilih yang terdiri dari penghuni dan pegawai lapas Wirogunan.

Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, menjelaskan ada 197 pemilih yang mengikuti PSU ini, dengan rincian 187 penghuni lapas dan 10 pegawai lapas. “Jumlah pemilihnya berbeda, kalau kemaren keseluruhan, kalau ini hanya yang terkait adanya permasalahan tersebut,” katanya.

BACA JUGA : Ini 7 Lokasi TPS Khusus di Jogja, KPPS Telah Dibekali Bimtek

Surat suara yang dicoblos dalam PSU ini juga tidak semuanya. Pada TPS 902 hanya mencoblos surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Sedangkan di TPS 901 mencoblos surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. “Untuk yang presiden tidak di dua TPS itu,” ujarnya.

PSU di dua TPS ini masih menggunakan mekanisme dan juga KPPS yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya. PSU berjalan lancar dan sudah selesai sekitar pukul 10.30 WIB, untuk kemudian dilanjutkan penghitungan suara pukul 13.00 WIB.

Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Ayosamodro, menuturkan PSU di TPS 901 dan 902 Lapas Wirogunan, Gunungketur, Pakualaman, didasarkan pada Saran Perbaikan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pakualaman bernomor 045/PP.01/K.YO-05011/02/2024 perihal saran perbaikan.

“Hasil pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Pakualaman menyebut bahwa terdapat ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Tambahan [DPTb], yaitu sebanyak tujuh orang di TPS 901 dan satu orang di TPS 902,” katanya.

KPU Kota Jogja dalam pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 14 Februari 2024 memberikan surat suara pada DPTb mendasarkan pada hak suara yang telah diatur secara sistem dalam Sistem Informasi Data Pemililh (Sidalih).

Namun, TPS 901 dan TPS 902 sebagai TPS Lokasi Khusus memiliki karakter yang berbeda dengan TPS regular. Pertama, Daftar Pemilihan Tetap dalam TPS Loksus tidak sama seperti TPS regular yang berbasis pada Alamat dalam KTP sehingga otomatis akan mendapatkan surat suara sebanyak lima surat suara, namun pemilih DPT dalam TPS Loksus diperlakukan DPTb, Dimana DPT ini akan mendapatkan surat suara berdasar Alamat yang tercantum dalam KTP.

BACA JUGA : Praktik Politik Uang saat PSU Rawan Terjadi, Ini Upaya Bawaslu Bantul untuk Menekannya

Kedua, pada saat periode pendataan DPT di Rumah Tahanan di Wirogunan, semua warga binaan dari berbagai daerah dimasukan kedalam jenis pemilih DPT dengan perlakuan DPTb. Ketika warga binaan ini dipindah ke Lapas Wirogunan, warga binaan ini terbaca sistem SIDALIH sebagai warga DPT yang pindah memilih dengan hak suara lengkap sebanyak lima surat suara.

“Pembacaan sistem Sidalih inilah yang menyebabkan pemilih DPT yang melakukan pindah memilih ke Lapas Wirogunan ada beberapa yang mendapatkan surat suara lima walaupun KTP nya berasal dari luar DIY,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online