Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkaspitung, Danu Arman yang sempat diberhentikan sebagai hakim karena terjerat kasus narkoba kini kembali bertugas dengan penempatan baru, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DIY.
Kabar itu dibenarkan Ketua Pengadilan Tinggi DIY, Setyawan Hartono, Senin (18/3/2024). Dia membenarkan bahwa Danu telah bertugas di PT DIY selama tiga bulan yang merupakan penempatan pertamanya setelah diberhentikan dari hakim. “Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung [MA], 27 November 2023, yang bersangkutan dimutasi sebagai ASN di Pengadilan Tinggi DIY,” ujarnya, Senin.
Danu sudah mulai bertugas sejak 20 Desember 2023 dengan jabatan fungsional analis perkara peradilan. “Itu kebijaksanaan sekretaris MA, dimutasikan PNS dari hakim Rangkaspitung ke Pengadilan Tinggi DIY. Kami menerima saja,” ungkapnya.
Di Pengadilan Tinggi DIY, Danu tidak lagi menjadi hakim, tetapi staf yang bertugas mengerjakan keperluan administrasi peradilan yang dibebankan oleh atasanya, yakni panitera kemudian melalui panitera muda. “Tugasnya menyelenggarakan administrasi perkara,” kata dia.
Karena memiliki latar belakang sebagai hakim, Danu juga diberikan tugas untuk meneliti putusan banding. “Dia punya background sebagai hakim, kami manfaatkan untuk meneliti putusan banding sebelum keluar. Kalau masih ada kesalahan, redaksional, aspek hukumnya pun dia tahu,” paparnya.
Dia mengungkapkan sejak 2009, melalui UU Peradilan Umum, hakim yang telah diberhentikan memang tidak serta merta kehilangan status PNS. “Sudah banyak kasus hakim diberhentikan, kemudian masih tetap menjalankan tugas sebagai PNS,” katanya.
Meski menerima mutasi ini dari MA, pihaknya berkomitmen untuk membina eks hakim tersebut untuk menjadi lebih baik dan tidak mengulani kesalahannya di masa lalu. Ia juga melibatkan Danu dalam tim zona integritas untuk lebih memotivasinya pada hal positif.
“Dia juga kami beri tugas-tugas lain, yakni ikut dalam tim pembangunan zona integritas. Kita libatkan sebagai bagian dari pembinaan, biar dia merasa familiar dengna lingkungan, juga bersentuhan dengan tugas-tugas berkaitan zona integritas,” ujarnya.
Danu diketahui terjerat kasus narkoba pada 2022. Ia ditangkap ketika tengah menggunakan sabu di ruangan hakim di PN Rangkaspitung. Pengadilan Tinggi DIY menjadi penempatan pertamanya setelah terungkapnya kasus tersebut dan diberhentikan sebagai hakim.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menuturkan MA perlu menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi hakim yang terjerat melakukan tindak pidana tidak hanya perkara korupsi tetapi juga narkoba.
“Seharusnya MA mengambil langkah lebih tegas terhadap hakim-hakim yang terjerat perkara tindak pidana termasuk narkoba. Tidak hanya diberhentikan sebagai hakim tetapi dipecat sebagai PNS di lingkungan pengadilan MA. Hal ini penting untuk menjaga marwah peradilan di lingkungan MA,” katanya.
BACA JUGA: Ratusan Orang Antarkan Memori Banding Kasus Klithih Gedongkuning ke Pengadilan Tinggi
Dia menilai dengan adanya sanksi yang lebih tegas akan memberikan efek jera sekaligus peringatan keras terhadap hakim yang berniat melakukan tindak pidana misal berupa penggunaan narkoba maupun korupsi. “Ini sebuah kemunduran reformasi peradilan di linkungan Mahkamah Agung RI. Tidak boleh dijadikan alasan beban berat bagi hakim menyidangkan perkara lantas menggunakan narkoba atau nyabu.
Ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan di lingkungan MA,” ungkapnya.
Ia khawatir hal seperti ini akan ditiru oleh lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian maupun kejaksaan. “JCW meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi DIY untuk tetap melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Danu Arman ini. Jangan diberikan kesempatan bagi yang bersangkutan terhadap perkara banding di Pengadilan Tinggi DIY untuk dianalisa,” uajrnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
BLT Kesra Rp900.000 belum dipastikan cair pada Juli 2026. Simak penjelasan terbaru, syarat penerima, dan cara cek status bansos.
Kelurahan Kadipaten mendorong pemanfaatan pekarangan pangan melalui pelatihan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menambah penghasilan warga.
Mi Lethek Yu Murti di Srandakan Bantul naik kelas dengan kemasan modern. Kini dipasarkan di 50 toko dan omzetnya tembus Rp20 juta.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 1 Juli 2026. Tarif hanya Rp12.000 dengan rute langsung dari Malioboro ke Pantai Parangtritis.
Branding UMKM dinilai menjadi kunci membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing di era digital.