RPS Hargobinangun Kelola 4 Ton Sampah per Hari, Meski Minim Alat
RPS Hargobinangun di Kaliurang mampu mengelola hingga 4 ton sampah per hari meski masih minim alat modern dan armada pengangkut.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul mulai menyosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Gunungkidul khusus jalur perseorangan. Saat ini, KPU sedang membuka persyaratan pendukung calon bupati/wakil jalur perseorangan.
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui poster yang dibagikan di media sosial Instagram KPU Gunungkidul. Dalam poster tersebut telah disampaikan mengenai persyaratan dan format surat pernyataan dukungan bakal pasangan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul. “Belum pendaftaran ada pendaftaran calon bupati/wakil. Calon perseorangan baru pada tahap memenuhi persyaratan dukungan,” kata Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti dihubungi, Rabu (20/3/2024).
Syarat dukungan dan persebaran pendukung telah dimuat dalam Undang-undang RI No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Baca Juga
Pengamanan Pilkada, Pemkot Jogja Anggarkan Rp2 Miliar
Pilkada Bantul 2024, Golkar Bakal Usung Abdul Halim Muslih sebagai Calon Bupati
Pilkada 2024: Parpol di Sleman Masih Malu-malu Kucin
Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU tersebut disampaikan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
Jumlah dukungan juga mensyaratkan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Sementara di Gunungkidul, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang mencapai 613.155 jiwa tersebar di 18 kecamatan/kapanewon.
Adapun dokumen pendukung berupa surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan menempelkan identitas kependudukan KTP elektronik atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kemudian dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum dalam identitas kependudukan.
Nantinya, daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah dalam sistem informasi pencalonan. “Dengan begitu tahapan pendaftaran calon bupati/wakil baik independen maupun diusung parpol ke KPU bersamaan,” katanya.
Tahap pendaftaran pasangan calon baru dibuka pada Selasa - Kamis (27/8/2024-29/8/2024). Lalu penetapannya pada (22/9/2024).
Di lain pihak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengaku belum mendapat sosialisasi dari KPU Gunungkidul terkait surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan menempelkan identitas kependudukan KTP elektronik atau surat perekaman KTP elektronik.
Kendati demikian, Disdukcapil menegaskan mendukung perekaman KTP elektronik bagi penduduk yang belum rekam terutama pemula dengan usia 17 tahun sampai hari H Pilkada. “Untuk DP4 [Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan] itu kebijakan Nasional. Wali Data Kementrian Dalam Negeri,” kata Markus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPS Hargobinangun di Kaliurang mampu mengelola hingga 4 ton sampah per hari meski masih minim alat modern dan armada pengangkut.
I.League resmi rilis jadwal musim 2026/2027. Super League dimulai 4 September. Simak info League Cup terbaru untuk menambah jam terbang pemain di sini.
Menkeu Purbaya targetkan rupiah menguat ke Rp15.000 lewat intervensi obligasi dan kebijakan DHE SDA mulai Juni 2026.
Google I/O 2026 sorot Gemini Spark yang justru didemokan di iPhone 17 Pro, memicu spekulasi strategi dan kerja sama Apple.
Urgensi Pembentukan TIMPORA Bantul sebagai Wujud Nyata Semangat Imigrasi untuk Rakyat
Sri Sultan HB X tekankan pentingnya gemi, nastiti, ngati-ati di era digital saat literasi keuangan tertinggal dari inklusi.