Pembakaran Sampah Ganggu Warga, DPRD Bantul Minta Kesepakatan Dipatuhi
DPRD Bantul menyoroti pembakaran sampah liar di Pleret yang mengganggu warga. Dewan meminta kesepakatan pemindahan dipatuhi.
Sekda DIY Beny Suharsono saat mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY, Senin (25/3/2024). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia DIY pada Senin (25/3/2024) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Gugus Tugas itu dibentuk untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam implementasi penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Menurut Beny, Gugus tugas ini bertugas mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan strategis bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategi nasional bisnis dan HAM di tingkat daerah. Terdiri dari OPD tingkat provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM serta mitra non-pemerintah.
"Pengukuhan ini menjadi sangat penting sebagai perwujudan dalam mencapai penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Diharapkan kepada kelompok kerja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY yang baru saja dikukuhkan, dapat bekerja sama dengan baik dalam menyusun rencana kerja dan program," katanya.
Beny mengatakan, strategis nasional bisnis dan HAM merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Strategi tersebut diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan, serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga pemerintahan maupun dengan pelaku usaha serta masyarakat.
“Pada akhirnya, strategi nasional bisnis dan HAM ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak,” jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan, pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY ini diikuti oleh 17 orang personel yang berasal dari OPD DIY yang menjadi anggota tim gugus tugas tersebut. Agung berharap, pengukuhan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dan juga bagi pertumbuhan perekonomian di DIY.
"Pengukuhan kali ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 35/Kep/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia DIY," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul menyoroti pembakaran sampah liar di Pleret yang mengganggu warga. Dewan meminta kesepakatan pemindahan dipatuhi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 21 September 2026 lengkap 15 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta ke Palur beserta tarif Rp8.000.
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 21 September 2026 tersedia di Alkid. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Senin 21 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Wawali Surakarta Astrid Widayani ikut lomba mancing bersama warga di Sungai Toklo. Ia mengajak warga menjaga kebersihan sungai.
Film Djamin Setia Selamanya mengangkat perjuangan Djamin Ginting sekaligus membawa pesan keberanian menghadapi tantangan bagi generasi kini.