Bupati Halim Ungkap Alasan Belum Bisa Memastikan Pencalonannya di Pilkada Bantul 2024

Jumali
Jumali Selasa, 26 Maret 2024 07:57 WIB
Bupati Halim Ungkap Alasan Belum Bisa Memastikan Pencalonannya di Pilkada Bantul 2024

Kepala Daerah - Ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul sekaligus Ketua DPC PKB Bantul Abdul Halim Muslih mengaku sampai saat ini belum bisa memastikan apakah dirinya akan maju pada Pilkada Bantul, 27 November 2024. Sebab, saat ini dirinya masih menunggu rekomendasi dari DPP PKB.

"Bisa maju lagi. Bisa juga tidak. Kenapa? karena untuk jadi calon bupati itu adalah penugasan partai yang dibuktikan dengan surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PKB. Karena saya pengurus PKB," kata Halim, ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/3/2024).

BACA JUGA : Bupati Bantul Pastikan Proses Lelang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sesuai Aturan

Oleh karena itu, Halim menyatakan dirinya belum bisa memberikan jawaban pasti. "Sehingga kalau ditanya, ya saya bisa maju dan bisa juga tidak. Kalau saya direkomendasi saya maju, jika saya tidak direkomendasi otomatis saya ya tidak," kata Halim.

Halim mengungkapkan, calon bupati berbeda dengan calon lurah. Di mana calon lurah tanpa rekomedasi bisa mendaftarkan diri ke panitia pemilihan. Sedangkan bupati harus ada rekomendasi dan partai pengusung.

"Nah, soal pasangan pun itu pun hasil rekomendasi dari partai koalisi. Kalau pun saya maju, koalisinya dengan siapa? Saya belum tahu. Karena memang belum ada koalisi itu. Bukan menutupi," terang Halim.

Halim mengakui sampai saat ini belum ada tawaran koalisi dari partai lainnya. Meski demikian, Halim mengakui sudah ada komunikasi, namun belum intens.

"Komunikasi sama PDIP, komunikasi sama Golkar, komunikasi dengan Gerindra, komunikasi dengan PKS pasti akan kami lakukan. Ada yang sudah dan ada yang belum. Karena ini baru komunikasi awal dan belum serius amat. Baru say hello lah," ucap Halim.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima pendaftaran pasangan calon bupati wakil bupati perseorangan. Hal itu dikarenakan KPU juga belum membuka pendaftaran calon.

"Pembukaan pendaftaran masih 5 Mei 2024. Saat ini kami baru sebatas mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari unsur perseorangan," kata Joko.

BACA JUGA : Masa Jabatan Diperpanjang Sampai Kepala Daerah Baru Dilantik, Bupati Bantul Bilang Begini

Joko mengungkapkan, masyarakat yang akan mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dari unsur perseorangan nantinya sudah bisa mengunduh form terkait dengan dukungan untuk kemudian dilengkapi persyaratan yang ada dengan mengakses laman KPU Bantul. Untuk mencalonkan diri lewat jalur perseorangan, Joko mengungkapkan, calon harus minimal memiliki sebanyak 55.650 orang atau suara dukungan.

"Pendaftaran dimulai 5 Mei 2024, kemudian oleh KPU akan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus, setelah itu dia bisa mendaftar paslon pada 27 sampai 29 Agustus, tapi pemenuhan persyaratan calon perseorangan dimulai 5 Mei," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online