Hanya Khusus Penumpang, Stasiun Lempuyangan Jogja Tak Layani Angkutan Barang di 2028
Stasiun Lempuyangan Jogja bakal khusus penumpang. Angkutan barang dipindah ke Brambanan, dengan akses lokal, KRL, dan jarak jauh dipisahkan.
Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Menjelang Lebaran 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul memantau puluhan perusahaan yang bermasalah dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun lalu.
"Ada 22 perusahaan yang diadukan dan melibatkan 37 pekerja. Dalam aduan tersebut, ada perusahaan yang membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan besaran dan waktu pembayarannya, ada yang dicicil," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, Selasa (26/3/2024).
Disnakertrans Bantul kemudian melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap puluhan perusahaan itu. Menurutnya saat ini pemberian THR telah diatur dalam SE No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut perusahaan wajib membayar THR dan ada larangan THR dicicil. Dia pun mengimbau agar perusahaan memberikan THR sesuai ketentuan yang ada.
“Sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR maksimal H-7 hari raya harus sudah dibayarkan,” katanya.
BACA JUGA: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Babak Pertama Indonesia Unggul dari Vietnam 2-0
Dalam aturan tersebut, nominal pembayaran THR akan disesuaikan dengan masa kerja pekerja. "Kalau sudah bekerja satu tahun lebih, perusahaan harus wajib membayar THR sebesar satu kali gaji. Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR proporsional sesuai dengan masa kerja,” katanya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran pembayaran THR tahun ini, pihaknya telah melakukan monitoring dan sosialisasi pembayaran THR kepada 40 perusahaan sejak pekan lalu. Disnakertrans Bantul juga telah membuat posko aduan pembayaran THR sejak 18 Maret 2024.
Disnakertrans Bantul juga menerima konsultasi dari sejumlah perusahaan terkait pembayaran THR.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang berkonsultasi terkait dengan pembayaran THR,” ungkap Rina.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Fardhanatun menyampaikan pihaknya telah melakukan deteksi dini kepada sejumlah perusahaan yang dinilai rawan melanggar ketentuan pemberian THR. Pemantauan dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, Lembaga Kerja Sama Tripartit, dan Disnakertrans Bantul.
“Kami sampaikan termasuk SE dari menteri [Ketenagakerjaan]. Tahun lalu [2023] memang ada yang pemberian THR mendekati Lebaran,” katanya.
Menurutnya, perusahaan skala menengah dinilai rawan dalam melanggar ketentuan pemberian THR. Sementara perusahan-persuahaan skala besar yang ada di Bantul dinilai sudah memenuhi ketentuan dan tertib dalam membayarkan THR kepada pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Stasiun Lempuyangan Jogja bakal khusus penumpang. Angkutan barang dipindah ke Brambanan, dengan akses lokal, KRL, dan jarak jauh dipisahkan.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.