Galaxy S25 Ultra Versi Rekondisi Samsung Tembus Rp17 Jutaan
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Ilustrasi tarif parkir / Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan Bantul terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada semua juru parkir, baik di tepi jalan umum maupun tempat wisata untuk menetapkan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.6/2023.
Dalam Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu diatur terkait retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi tempat khusus parkir objek wisata.
"Tujuannya, agar tidak ada penerapan tarif parkir nuthuk kepada masyarakat, baik saat berada di tepi jalan umum, objek wisata maupun di tempat parkir khusus saat libur dan cuti lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, Sabtu (30/3/2024).
Singgih mengungkapkan dalam Perda No.6/2023 disebutkan untuk tarif di tepi jalan umum atau tempat parkir tetap adalah Rp1.000 untuk sepeda, Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat. Sedangkan untuk kendaraan bermotor beroda 6 sebesar Rp5.000 dan kendaraan bermotor lebih dari 6 roda senilai Rp10.000 per sekali parkir.
Sedangkan untuk parkir insidental di luar objek wisata, kata Singgih diterapkan tarif senilai Rp2.000 untuk sepeda, Rp4.000 untuk sepeda motor, Rp6.000 untuk kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4, Rp10.000 untuk kendaraan bermotor roda 6, dan Rp20.000 untuk kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp20.000 per sekali parkir.
Sementar untuk parkit di objek tempat wisata, Singgih mengungkapkan Rp1.000 untuk parkir sepeda, parkir sepeda motor sebesar Rp5.000, parkir kendaraan bermotor roda 3 atau 4 sebesar Rp10.000, parkir kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp20.000, dan parkir kendaraan bermotor beroda lebih dari 6 senilai Rp30.000 per sekali parkir.
BACA JUGA: Kena Tarif Parkir Nuthuk di Bantul saat Libur Lebaran? Hubungi 08113103133
Singgih mengatakan jika ada tarif parkir yang melebihi dari ketentuan tersebut agar melaporkan ke Dishub pada nomor telepon 08113103133.
"Jadi jika masyarakat atau wisatawan ditarik parkirnya melebihi ketentuan tersebut bisa melapor ke kami di 08113103133. Nanti kami akan bergerak. Kami sendiri sudah secara rutin mengimbau kepada juru parkir agar tidak menarik biaya parkir di atas ketentuan," kata Singgih.
Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Sri Harsono menambahkan, pihaknya memiliki tim pengawasan dan pengendalian selama libur Lebaran 2024. Apabila ada oknum yang kedapatan nuthuk tarif parkir, maka pihaknya akan memberi teguran berupa peringatan aturan soal tarif parkir.
"Kami ada tim pengawasan dan pengendalian yang akan mengingatkan mereka mengenai ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.
Van Gastel soroti laga tanpa penonton di Liga Indonesia, sambil menikmati musim perdana bersama PSIM Jogja.
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.