Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman memastikan akan ada revisi Perda No.18/2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Meski demikian, pelaksanaan tidak dilakukan dengan terburu-buru karena masih menunggu peraturan turunan dari revisi tentang Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, keberadaan Perda No.18/2019 yang membahas tentang lurah di Sleman dinilai tidak lagi relevan. Hal ini dikarenakan adanya perubahan tentang Undang-Undang tentang Desa.
“Aturannya sudah tidak sejalan dengan revisi undang-undang yang baru saja disahkan,” kata Samsul kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Sesuai dengan hirearkri perundang-undangan, keberadaan perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.
Menurut dia, ada beberapa perbedaan peraturan yang tertuang dalam Perda No.18/2019 dengan undang-undang yang baru.
Contoh paling kentara terlihat dari masa jabatan lurah. Di perda, masa jabatan lurah selama enam tahun dan dapat dipilih selama tiga periode. Adapun di undang-undang baru, masa jabatannya berlangsung delapan tahun dan dapat dipilih selama dua periode.
“Makanya perlu adanya revisi agar ada kesesuaian dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi,” katanya.
Meski demikan, Samsul mengakui proses revisi masih butuh proses Panjang. Selain masih menunggu diundangkannya undang-undang baru, juga menunggu revisi peraturan pelaksanannya mulai dari Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Kalau sudah diundangkan, terus revisi peraturan pelaksana juga sudah ada, maka kami baru bisa melakukan perubahan perda. Tapi, kalau belum ada, maka tidak bisa merevisi perda yang ada,” katanya.
Ketua Paguyuban Lurah Sleman Manikmaya, Irawan mendukung penuh adanya pengesahan revisi Undang-Undang tentang Desa.
Hal ini menyangkut dengan masa jabatan lurah yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. "Kami dukung penuh revisi ini,” katanya.
Menurut dia, jabatan yang lebih lama maka ada waktu untuk konsolidasi bersama pasca-pemilihan. Selain itu, lurah terpilih juga bisa mengimplementasikan visi misi yang dimiliki dengan cukup waktu. “Jadi waktunya lebih ideal dan potensi konflik bisa ditekan karena tidak cepat-cepat pilihan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Gempa 7 magnitudo mengguncang NTT pada Sabtu pagi. Getaran terasa hingga Lombok dan BMKG menerbitkan peringatan dini tsunami.
Kemenkes mencatat 15,6 juta kasus ISPA hingga Agustus 2026. Kemarau, polusi, dan kualitas udara turut menjadi perhatian.
Website Genhi hadir untuk mengintegrasikan 10 bank sampah di Purwokinanti sekaligus memudahkan komunikasi dan pendaftaran nasabah.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 15 Agustus 2026 didominasi cerah. Suhu mencapai 31°C, masyarakat diminta waspada cuaca terik.
Jadwal perpanjang SIM Gunungkidul Agustus 2026 tersedia lewat SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.