Tempe Pondoh Sleman Dipatenkan, Nyaris Diklaim Pihak Lain!
Tempe Pondoh Sleman resmi dilindungi hukum. Pernah ada upaya klaim dari luar, Pemkab kini bergerak cepat amankan warisan budaya.
Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul mencatat ada 166 perusahaan yang belum memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Dengan begitu baru ada 34 perusahaan di Bumi Handayani yang memastikan akan membayarkan THR. Total jumlah perusahaan di Gunungkidul yang mencapai sekitar 200 perusahaan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPKUKMTK Gunungkidul, Yohanes Nanang Putranto mengatakan 34 perusahaan tersebut merupakan hasil pendataan langsung di lapangan. "Sebagian besar besok [Rabu, 3 April] mereka akan memberikan THR kepada karyawannya," kata Nanang, Selasa (2/4/2024).
Nanang mengaku jumlah tersebut merupakan data sementara. Tidak menutup kemungkinan masih ada perusahaan yang akan memberikan konfirmasi perihal pembayaran THR. Adapun terkait dengan aduan ke Posko Aduan THR, DPKUKMTK masih belum menerima aduan langsung apapun.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, R. Darmawan mengaku bahwa pihaknya menerima aduan dari seorang pegawai salah satu perusahaan di Gunungkidul perihal THR.
"Dari Gunungkidul ada satu pengaduan tetapi sudah clear. THR dibayarkan H-7 lebaran [Rabu]," kata Darmawan.
Kepala DPKUKMTK Gunungkidul, Supartono mengatakan bahwa guna mengakomodasi aduan pekerja di perusahaan di Gunungkidul terkai hak THR maka pihaknya telah membukan Posko Aduan THR di Kantor DPKUKMTK. Posko akan dibuka sampai Rabu (24/4/2024) atau selama satu bulan penuh sejak sepekan lalu.
"Silakan kalau mau mengadu terkait dengan THR meski pengawasan kan jadi kewenangan Disnaker DIY. Akan kami teruskan ke mereka bisa segera ditindaklanjuti," kata Supartono dihubungi, Selasa.
BACA JUGA: Besok Pagi, THR ASN Pemkab Bantul Cair
DPKUKMTK Gunungkidul juga telah membagikan alamat situs bagi pengadu di akun Instagram @dpkukmtkgk serta laman resmi http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/.
Supartono menegaskan bahwa identitas pengadu akan dijaga ketat. Dengan begitu pekerja tidak perlu ragu untuk datang ke Posko Aduan THR.
Biasanya, kata dia perusahaan-perusahaan di Bumi Handayani akan memberikan jadwal pemberian THR. Jadwal tersebut menjadi salah satu upaya monitoring selain pengawasan langsung di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tempe Pondoh Sleman resmi dilindungi hukum. Pernah ada upaya klaim dari luar, Pemkab kini bergerak cepat amankan warisan budaya.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.