Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Polisi menunjukkan kedua tersangka dan barang bukti ungkap kasus obaya dan psikotropika, di Polresta Jogja, Jumat (5/4/2024)./ist Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Awal April ini Polresta Jogja kembali mengungkap kasus peredaran obat berbahaya (obaya) dan prikotropika. Kali ini sebanyak dua tersangka ditangkap dengan barangbukti total 1.280 butir psikotropika dan 211.978 butir obaya.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dengan penangkapan tersangka BCW, 23, di wilayah Sewon, Bantul, pada Selasa (2/4/2024). “Karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya dan psikotropika,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Setelah digeledah, dari tersangka ini polisi menemukan sebanyak 4.300 butir pil warna putih bersih bersimbol Y, kemudian 90 butir pil psikotropika tablet Alprazolam 1 mg dan 90 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg.
“Kemudian dari hasil interpretasi terhadap tersangka BCW, didapat keterangan bahwa dia mendapatkan pil warna putih tersebut dari tersangka inisial AP, 39. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan pada hari yang sama di wilayah Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, petugas menangkap AP,” katanya.
Dari hasi penggeledahan AP ditemukan barang bukti 1.000 butir pil warna putih bersimbol Y, kemudian 200 butir pil trihexyphenidyl dan 190 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg. Dari pengakuan AP, pil tersebut didapatkan dari seseorang bernama MA di wilayah Kartosura.
BACA JUGA: Sita Ribuan Butir Obat Berbahaya, Polresta Jogja Tangkap 5 Tersangka
Namun saat didatangi polisi, MA tidak berada di tempat. Meski demikian polisi menemukan barang bukti 8.350 butir pil trihexyphenidyl, 148.126 butir pil warna putih bersimbol huruf y, kemudian 180 butir pil psikotropika kamlet Alprazolam 1 mg, 660 butir psikotropika Alprazolam 1 mg, 40 butir pil psikotropika Alprazolam KF3 dan 0 butir Tropika atarax Alprazolam 1 mg.
MA pun kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan BCW dan MA telah ditahan di Polresta Jogja. “Mohon doa restunya agar tersangka MA bisa segera ditangkap,” ujarnya.
BCW disangkakan pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. BCW juga dikenakan pasal 62 subsider pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara AP disangkakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 UU RI No. 17/2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. AP juga disangkakan pasal 62 subsider pasal 60 ayat 4 UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukum 55 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Apple uji iPhone 19 Pro dengan layar melengkung 4 sisi dan Face ID di bawah layar. Desain futuristik diprediksi hadir pada 2027.
Listrik padam total di Sumatera Bagian Tengah dan Utara sejak Jumat malam. PLN ungkap gangguan sistem, warga Pekanbaru terdampak luas.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo temukan kandang ayam dan pendangkalan di Sungai Code. Pemkot siapkan normalisasi dan wisata arung jeram.
Honor dikabarkan menyiapkan HP lipat layar lebar 7,6 inci dengan chipset 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6. Siap meluncur 2027.
Sindikat penipuan online modus asmara dan kripto palsu di Jateng raup Rp41 miliar. Polisi tetapkan 38 tersangka, 133 korban.