Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Work From Home - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan bakal memberlakukan Work From Home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024. Meski demikian kebijakan tidak berlaku menyeluruh karena dibatasi maksimal 50% dari jumlah pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pejabat Sekda Sleman, Eka Suryo Prihantoro mengatakan, kebijakan WFH di lingkup pemkab dituangkan dalam Surat Edaran No.225/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri di Sleman. Adapun kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB No.1/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah setelah Libur Lebaran. “Sudah ada ketetapannya dan ada pemberlakuan WFH mulai 16-17 April,” kata Eka, Senin (15/4/2024).
Dia menjelaskan, tujuan dilakukan WFH untuk memperlancar arus balik dan mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh.
Untuk OPD yang memberikan pelayanan ke Masyarakat secara langsung seperti pelayanan Kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistic, pos, transportasi dan distribusi hingga objek vital nasional tetap masuk seperti biasa mulai Selasa (16/4/2024). Adapun WFH yang berlaku bagi pegawai yang membidangi tugas layanan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan dan humas.
BACA JUGA: 29 Orang Meninggal Dunia Disambar Badai Petir di Tengah Hujan
“WFH juga berlaku bagi pegawai di bidang analisis, perumus kebijakan, perencanaan dan lainnya yang tidak berhubungan dengan Masyarakat secara langsung,” katanya.
Meski demikian, Eka menggarisbawahi penerapan WFH tidak berlaku menyeluruh. Pasalnya, kebijakan di setiap OPD dibatasi maksimal 50% dari jumlah pegawai yang dimiliki.
“Teknis pengaturan siapa saja yang menjalankan WFH diserahkan sepenuhnya ke masing-masing Kepala OPD yang menaungi,” katanya.
Kepala Bagian Organisasi, Setda Sleman, Hery Kuntadi mengatakan, sudah tidak ada masalah dalam penerapan WFH di lingkup Pemkab Sleman. Pasalnya, secara regulasi telah disusun sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB No.1/2024.
“Edaran di tingkat kabupaten sudah jadi. Sama seperti dengan ketentuan yang dibuat di tingkat pusat, maka di daerah juga diberlakukan WFH meski tidak menyeluruh ke semua pegawai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
ASDP Ketapang mengoperasikan 27 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan sepanjang 8,5 km di Pelabuhan Ketapang.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam APBN 2027 turun Rp11,4 triliun dari usulan awal menjadi Rp261,5 triliun.
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.
RI Peduli mewujudkan mimpi Mahesa, siswa SD Barunawati Semarang, memiliki sepeda untuk memudahkan perjalanan ke sekolah dan mengejar cita-cita