Perbup Kendali Ruang Disusun, Investor Taat Aturan Dapat Insentif
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja Sleman mencatat ada sembilan perusahaan yang bermasalah dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) saat perayaan Idulfitri 1445 Hijriah. Hingga saat ini masih ada tiga Perusahaan yang ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan, berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat, pemberian THR maksimal dilakukan H-7 Lebaran. Kendati demikian, ada sembilan Perusahaan di Sleman yang dilaporkan dikarenakan tidak memberikan sesuai ketentuan.
“Dari sembilan Perusahaan ini yang melapor ada 75 orang yang mengadukan,” kata Sutiasih, Kamis (18/4/2024).
Menurut dia, sudah ada empat pengaduan yang diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Adapun lima kasus lainnya penyelesaian diserahkan ke tim pengawas ketenagakerjaan, Disnakertrans DIY.
“Tugas kami hanya sampai H-7, setelah itu penyelesaian diserahkan ke Disnakertrans DIY,” ungkapnya.
Sutiasih menjelaskan, untuk empat aduan yang diselesai melalui jalur kesepakatan, ada yang diselesaikan dengan cara menunda pembayaran hingga mencicil dengan tenggat waktu tertentu. “Sebenaranya dalam aturan tidak ada ketentuan ini, tapi berhubung sudah ada kesepakatan bersama, maka masalah dianggap terselesaikan,” katanya.
Adapun untuk lima kasus yang dilimpahkan ke Pemerintah DIY, hingga sekarang sudah ada dua pengaduan yang terselesaikan. Adapun tiga Perusahaan lainnya masih dalam proses penanganan. “Masih berproses untuk penyelesaian. Kalau dua Perusahaan yang telah rampung diselesaikan dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja,” katanya.
BACA JUGA: Telat Bayar THR, Sejumlah Perusahaan di Sleman Kena Denda 5%
Berdasarkan pada Permenaker No.6/2016 tentang THR, Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari nominal THR yang diberikan. Ia tidak menampik ada Perusahaan di Sleman yang terkena denda ini karena tidak membayar tepat waktu.
“Untuk yang ditangani Disnakertrans DIY, kami serahkan ke pengawas ketenagakerjaan. Kalau terlambat, maka bisa terkena denda dan itu jadi kewenangan dari petugas pengawasan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi tidak menampik ada Perusahaan di Sleman yang belum membayarkan THR tepat waktu. “Perusahaan ini memiliki ratusan karyawan. Jelas, ini menjadi masalah yang harus diselesaikan,” kata Kirnadi, Jumat (5/4/2024) lalu.
Menurut dia, adanya Perusahaan yang belum membayar THR tidak hanya terjadi di Sleman. Juga terjadi di wilayah lain di DIY sehingga akan terus berupaya memperjuankan agar para pekerja mendapatkan haknya tersebut.
“Kami terus membuka pintu pelaporan. Yang jelas, kami akan berjuang agar THR bisa segera diberikan,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menyusun Perbup Insentif dan Disinsentif Kendali Ruang untuk mendorong investasi berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan.
Port FC bermain imbang 2-2 melawan Persija Jakarta di Grup B Piala Presiden 2026 dan tetap bertahan di puncak klasemen sementara.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Simak rekomendasi AI terbaik untuk bisnis, mulai ChatGPT, Claude, Copilot, Perplexity AI hingga Jasper AI sesuai kebutuhan kerja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan strategi bertahap mengatasi monyet ekor panjang yang merusak lahan pertanian, termasuk menggandeng UGM.