Advertisement
Telat Bayar THR, Sejumlah Perusahaan di Sleman Kena Denda 5%
Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mencatat hingga saat ini ada sembilan pengaduan berkaitan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR). Meski demikian, dari jumlah ini ada empat laporan yang diselesaikan secara kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat, pemberian THR maksimal diberikan H-7 Lebaran. Meski demikian, saat ini sudah ada laporan terkait dengan pemberian tambahan gaji ini. “Sudah ada sembilan laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR,” kata Sutiasih saat dihubungi wartawan, Jumat (5/4/2023).
Advertisement
Menurut dia, sudah ada empat pengaduan yang diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Adapun lima kasus lainnya belum terselesaikan dan penanganan diserahkan ke tim pengawas ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. “Tugas kami hanya sampai H-7, setelah itu penyelesaian diserahkan ke Disnakertrans DIY,” ungkapnya.
Sutiasih menjelaskan, untuk empat aduan yang diselesai melalui jalur kesepakatan, ada yang diselesaikan dengan cara menunda pembayaran hingga mencicil dengan tenggat waktu tertentu. “Sebenaranya dalam aturan tidak ada ketentuan ini, tetapi berhubung sudah ada kesepakatan bersama, maka masalah dianggap terselesaikan,” katanya.
Meski demikian, dia memastikan keempat Perusahaan yang menaungi tetap mendapatkan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Hal ini mengacu pada Permenaker No.6/2016 tentang THR. “Denda 5% ini nantinya dipergunakan untuk kepentingan pekerja,” katanya.
Sutiasih menambahkan, upaya pengawasan terus dilakukan. Salah satunya dengan tetap membuka posko pengaduan tentang THR. “Ya kalau masih ada masalah, maka silahkan laporkan. Pasti akan ada tindaklanjut untuk menyelesaikannya,” katanya.
BACA JUGA: Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Ketentuan Pemerintah
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi tidak menampik untuk THR masih menjadi masalah hingga sekarang. Pasalnya, ia mengaku sudah mendapatkan laporan adanya empat Perusahaan yang belum membayarkan tambahan gaji ini. “Perusahaan ini memiliki ratusan karyawan. Jelas, ini menjadi masalah yang harus diselesaikan,” kata Kirnadi.
Menurut dia, adanya Perusahaan yang belum membayar THR tidak hanya terjadi di Sleman. Juga terjadi di wilayah lain di DIY sehingga akan terus berupaya memperjuankan agar para pekerja mendapatkan haknya tersebut. “Kami terus membuka pintu pelaporan. Yang jelas, kami akan berjuang agar THR bisa segera diberikan,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025, Jogja-Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Okt 2025, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




