Advertisement
Telat Bayar THR, Sejumlah Perusahaan di Sleman Kena Denda 5%

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mencatat hingga saat ini ada sembilan pengaduan berkaitan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR). Meski demikian, dari jumlah ini ada empat laporan yang diselesaikan secara kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat, pemberian THR maksimal diberikan H-7 Lebaran. Meski demikian, saat ini sudah ada laporan terkait dengan pemberian tambahan gaji ini. “Sudah ada sembilan laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR,” kata Sutiasih saat dihubungi wartawan, Jumat (5/4/2023).
Advertisement
Menurut dia, sudah ada empat pengaduan yang diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Adapun lima kasus lainnya belum terselesaikan dan penanganan diserahkan ke tim pengawas ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. “Tugas kami hanya sampai H-7, setelah itu penyelesaian diserahkan ke Disnakertrans DIY,” ungkapnya.
Sutiasih menjelaskan, untuk empat aduan yang diselesai melalui jalur kesepakatan, ada yang diselesaikan dengan cara menunda pembayaran hingga mencicil dengan tenggat waktu tertentu. “Sebenaranya dalam aturan tidak ada ketentuan ini, tetapi berhubung sudah ada kesepakatan bersama, maka masalah dianggap terselesaikan,” katanya.
Meski demikian, dia memastikan keempat Perusahaan yang menaungi tetap mendapatkan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Hal ini mengacu pada Permenaker No.6/2016 tentang THR. “Denda 5% ini nantinya dipergunakan untuk kepentingan pekerja,” katanya.
Sutiasih menambahkan, upaya pengawasan terus dilakukan. Salah satunya dengan tetap membuka posko pengaduan tentang THR. “Ya kalau masih ada masalah, maka silahkan laporkan. Pasti akan ada tindaklanjut untuk menyelesaikannya,” katanya.
BACA JUGA: Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Ketentuan Pemerintah
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi tidak menampik untuk THR masih menjadi masalah hingga sekarang. Pasalnya, ia mengaku sudah mendapatkan laporan adanya empat Perusahaan yang belum membayarkan tambahan gaji ini. “Perusahaan ini memiliki ratusan karyawan. Jelas, ini menjadi masalah yang harus diselesaikan,” kata Kirnadi.
Menurut dia, adanya Perusahaan yang belum membayar THR tidak hanya terjadi di Sleman. Juga terjadi di wilayah lain di DIY sehingga akan terus berupaya memperjuankan agar para pekerja mendapatkan haknya tersebut. “Kami terus membuka pintu pelaporan. Yang jelas, kami akan berjuang agar THR bisa segera diberikan,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kabar Duka! Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jembatan Srandakan Lama Akhirnya Dirobohkan
- Sleman Temple Run 2025, Eksplorasi Lintasan Seputar Area Candi Ratu Boko
- Jatuh dari Motor dan Tertabrak Mobil, Warga Sentolo Meninggal Dunia
- Pengemudi Ojol Ditemukan Meninggal Dunia di Sebelah Motornya di Sleman
Advertisement