Bayi Evakuasi di Sleman Alami Jaundice Kelainan Jantung dan Hernia
Tiga bayi hasil evakuasi di Pakem, Sleman, jalani perawatan intensif di RSUD Sleman akibat kelainan jantung, hernia, dan jaundice. Simak penjelasan medis lengka
Ilustrasi PAD./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selama empat bulan pertama 2024, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Gunungkidul mencapai Rp474,7 juta.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan instansinya telah menetapkan target PAD dari retribusi parkir pada 2024 mencapai Rp2,2 miliar. Rincian retribusi tersebut yaitu tepi jalan umum sebesar Rp1,2 miliar dan tempat khusus parkir sebesar Rp1 miliar.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Gunungkidul, Budjang Arif Khusnaindar telah menyampaikan bahwa sistem parkir di Gunungkidul terdiri dari dua kategori yaitu kerja sama dan mandiri.
Kerja sama yang dia maksud berarti pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga. Sedangkan, pengelolaan parkir mandiri dilakukan oleh perseorangan atau kelompok tanpa terikat aturan Pemkab. Lahan parkir yang dipakai juga biasanya lahan pribadi meski ada juga tanah kas desa yang merupakan tanah kasultanan.
Budjang menerangkan hasil retribusi parkir yang dikerjasamakan harus disetor kepada Pemkab Gunungkidul 100%. Setelah itu, Pemkab akan membagi upah pungut kepada pihak ketiga sebanyak 30%.
Adapun, tarif parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, besaran nominal tarif parkir dibedakan mengacu pada kawasan parkir dan jenis kendaraan.
Di tepi jalan umum, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp1.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dan minibus pikup, sedan, dan jeep dibebankan tarif Rp2.000 per sekali parkir. Tarif paling tinggi sebesar Rp8.000 untuk truk roda lebih dari enam per sekali parkir.
BACA JUGA: Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
Kemudian, di tempat khusus parkir di luar badan jalan ada dua kawasan yaitu kawasan ekonomi dan pariwisata.
Di kawasan ekonomi, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp1.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dibebankan tarif Rp2.000. Tarif tersebut dapat meningkat dua kali lipat apabila kendaraan diinapkan. Hal ini juga berlaku di kawasan pariwisata, hanya tarifnya berbeda.
Di kawasan pariwisata, sepeda motor roda dua dibebankan tarif Rp3.000. Sedangkan sepeda motor roda tiga dibebankan tarif Rp5.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tiga bayi hasil evakuasi di Pakem, Sleman, jalani perawatan intensif di RSUD Sleman akibat kelainan jantung, hernia, dan jaundice. Simak penjelasan medis lengka
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.