Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Ilustrasi Pilurah Serentak /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul terus menggodok aturan penyelenggaraan pemilihan lurah yang sempat tertunda karena gelaran Pemilu dan Pilkada di 2024. Wacana terakhir akan ada penyelenggaraan dua pemilihan lurah di tahun depan.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan , Dinas Pemberdayaan Masyarkat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, tahun ini ada 30 lurah yang masa jabatannya berakhir pada 27 November mendatang. Berdasarkan Surat Edaran Kementarian Dalam Negeri No:100.3.5.5/244/SJ, maka penyelenggaran penyelenggaraan pemilihan harus ditunda.
Didalam edaran ini dijelaskan bahwa pilihan yang dilaksanakan setelah 23 November 2023, maka penyelenggaraannya akan ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. “Untuk waktu pengganti pemilihan masih dikaji,” kata Kriswantoro, Jumat (26/4/2024).
Menurut dia, sempat ada opsi pelaksanaan akan digabung karena ada 56 lurah yang masa jabatannya habis di akhir 2024. Meski demikian, opsi ini tidak diambil karena mengacu hasil dari koordinasi dengan paguyuban lurah serta pertimbangan masa jabatan Pejabat Lurah.
BACA JUGA: Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
“Opsi terakhir tetap diselenggarakan sendiri-sendiri. Wacananya pilihan lurah yang tertunda, tahapannya tetap dimulai di 2024, tapi pelaksanaan pencoblosan di awal 2025,” katanya.
Kriswanto mengakui dengan opsi ini, maka ada peluang di tahun depan diselenggarakan pemiliha lurah sebanyak dua kali. Meski demikian, ia memastikan bahwa opsi masih sebatas rencana karena keputusan masih menunggu hasil konsultasi dengan Pemda DIY.
“Kami sudah berkirim surat ke provinsi terkait dengan opsi adanya dua pilihan lurah di 2025. Namun hingga sekarang belum ada jawaban terkait dengan konsultasi ini,” katanya.
Selain itu, kepastian juga masih menunggu hasil dari revisi Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa karena ada perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun. “Pokoknya masih dalam proses dan harapannya opsi yang dipilih merupakan yang terbaik,” katanya.
Ketua Paguyuban Lurah se-Gunungkidul Semar, Suhadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi berkaitan dengan penundaan pilihan lurah serentak di 30 kalurahan di tahun ini. Paguyuban berharap penundaan tidak berlangsung lama karena akan berdampak terhadap pencalonan lurah yang berstatus petahana.
“Dikarenakan bersamaan dengan pemilu dan pilkada, maka pilihan lurah diundur. Harapannya penundaan tidak terlalu lama karena lurah petahana bisa kehilangan momentum di pencalonan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.