Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Ilustrasi Pilurah Serentak /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul terus menggodok aturan penyelenggaraan pemilihan lurah yang sempat tertunda karena gelaran Pemilu dan Pilkada di 2024. Wacana terakhir akan ada penyelenggaraan dua pemilihan lurah di tahun depan.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan , Dinas Pemberdayaan Masyarkat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, tahun ini ada 30 lurah yang masa jabatannya berakhir pada 27 November mendatang. Berdasarkan Surat Edaran Kementarian Dalam Negeri No:100.3.5.5/244/SJ, maka penyelenggaran penyelenggaraan pemilihan harus ditunda.
Didalam edaran ini dijelaskan bahwa pilihan yang dilaksanakan setelah 23 November 2023, maka penyelenggaraannya akan ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. “Untuk waktu pengganti pemilihan masih dikaji,” kata Kriswantoro, Jumat (26/4/2024).
Menurut dia, sempat ada opsi pelaksanaan akan digabung karena ada 56 lurah yang masa jabatannya habis di akhir 2024. Meski demikian, opsi ini tidak diambil karena mengacu hasil dari koordinasi dengan paguyuban lurah serta pertimbangan masa jabatan Pejabat Lurah.
BACA JUGA: Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
“Opsi terakhir tetap diselenggarakan sendiri-sendiri. Wacananya pilihan lurah yang tertunda, tahapannya tetap dimulai di 2024, tapi pelaksanaan pencoblosan di awal 2025,” katanya.
Kriswanto mengakui dengan opsi ini, maka ada peluang di tahun depan diselenggarakan pemiliha lurah sebanyak dua kali. Meski demikian, ia memastikan bahwa opsi masih sebatas rencana karena keputusan masih menunggu hasil konsultasi dengan Pemda DIY.
“Kami sudah berkirim surat ke provinsi terkait dengan opsi adanya dua pilihan lurah di 2025. Namun hingga sekarang belum ada jawaban terkait dengan konsultasi ini,” katanya.
Selain itu, kepastian juga masih menunggu hasil dari revisi Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa karena ada perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun. “Pokoknya masih dalam proses dan harapannya opsi yang dipilih merupakan yang terbaik,” katanya.
Ketua Paguyuban Lurah se-Gunungkidul Semar, Suhadi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi berkaitan dengan penundaan pilihan lurah serentak di 30 kalurahan di tahun ini. Paguyuban berharap penundaan tidak berlangsung lama karena akan berdampak terhadap pencalonan lurah yang berstatus petahana.
“Dikarenakan bersamaan dengan pemilu dan pilkada, maka pilihan lurah diundur. Harapannya penundaan tidak terlalu lama karena lurah petahana bisa kehilangan momentum di pencalonan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Pegadaian meraih empat KESGI Award 2026 atas kinerja ESG di sektor inklusi keuangan, meliputi pilar lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.
Amri/Nita meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 19-21, 8-21 dari Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final.