Revisi UU Pemilu Diminta Atur Hak Pilih Warga Lintas Domisili
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—KPU DIY akan membuat aturan lebih rinci terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pilkada serentak November 2024 mendatang. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap gencarnya penyaluran bansos pada Pemilu 2024 lalu.
Pembagian bansos kepada warga jelang Pemilu 2024 banyak menuai kritik lantaran diduga bertujuan untuk mempengaruhi persepsi pilihan masyarakat atas calon tertentu. Fenomena bansos itu pun menjadi salah satu bahan yang digugat dalam proses Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan, polemik bansos beberapa waktu lalu akan menjadi referemsi dalam menyusun aturan kampanye dalam Pilkada 2024. Tidak hanya lembaganya, pemerintah dan Bawaslu pun diminta untuk serius dengan fenomena tersebut dalam Pilkada 2024 nanti.
"Dalam Pilkada itu kan selalu ada perubahan aturan sesuai dengan dinamika zaman. Aturan KPU soal tahapan Pilkada mulai pencalonan, kampanye dan pemungutan itu kan masih mengacu pada Pilkada 2020 lalu, tentu akan disesuaikan," kata Shidqi, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya, aturan Pilkada 2020 lalu dibuat berdasarkan situasi yang terjadi pada saat merebaknya pandemi Covid-19. Dengan demikian akan ada perubahan aturan yang dibuat pada Pilkada 2024 ini, yang salah satunya memasukkan mekanisme aturan pembagian bansos.
"Soal bansos tentu kami belajar dari Pemilu 2024 dan wacana yang masuk dalam sidang MK. Kami akan atur lebih serius terutama bagi calon petahana," ujarnya.
Bawaslu DIY akan mengacu pada polemik yang terjadi soal bansos di Pemilu 2024 maka ia menduga pembagian bansos berpotensi kembali disalahgunakan oleh kepala daerah petahana dalam Pikada serentak November mendatang.
"Penggunaan bansos untuk pemenangan pemilihan bupati/walikota tentu merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang dan sekaligus kegiatan tersebut akan membuat terjadinya konflik kepentingan dan pemilihan berlangsung tidak adil," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib.
Najib akan berupaya melakukan mitigasi dan pencegahan agar bansos tidak dijadikan oleh segelintir orang sebagai senjata meraih simpati dan menjaring suara dari masyarakat pemilih. Seluruh aparat pengawas, kata dia akan digerakkan untuk melakukan pengawasan pendistribusian bansos.
BACA JUGA : 4,4 Ribu Keluarga di Kulonprogo Terima Bansos Pangan, Semua Komoditasnya Lokal
"Pengawas akan memastikan bahwa pembagian bansos tersebut tidak ditunggangi untuk kepentingan pemenangan pemilihan. Berbagai pihak juga akan kami minta dukungan untuk turut mengawasi distribusi bansos dan melaporkan ke Bawaslu jika masyarakat menemukan indikasi adanya distribusi bansos yang disalahgunakan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
BPS mencatat inflasi Indonesia September 2026 sebesar 0,3% secara bulanan dan 3,28% secara tahunan, dengan cabai jadi pemicu utama.
BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk 172,3 juta kasus penyakit jantung sepanjang 2015-2025.
Pengguna iPhone 18 Pro dan Pro Max mengeluhkan speaker berbunyi kresek, klik, dan letupan. Penyebabnya belum diketahui.
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.