Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Ilustrasi seorang pengendara motor melewati lokasi sampah liar di pinggir jalan Dusun Banteng, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman serius untuk menindak pembuang sampah sembarangan. Bukti keseriusan ini, Dinas Lingkungan Hidup bakal memasang CCTV di beberapa lokasi untuk memastikan warga tidak membuang sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan setelah ditutupnya TPA Piyungan, muncul masalah baru yakni pembuangan sampah liar di pinggir jalan di wilayah Sleman. Hal ini harus diantisipasi agar pembuangan secara sembarangan bisa dihentikan.
Menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan dengan cara memasang CCTV di sejumlah titik. Epi mengaku sudah memetakan terkait dengan lokasi yang akan dipasang.
“Sudah mulai dipetakan nanti akan dipasang CCTV untuk pengawasan. Salah satunya mengungkap praktik pembuangan sampah sembarangan,” kata Epi kepada wartawan, Minggu (5/5/2024).
Dia tidak menampik, untuk penindakan terhadap warga pembuang sampah sembarangan sudah memiliki Perda No.6/2023 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah. Pasal 71 memuat bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah disediakan. Dilarang melakukan penangan secara terbuka atau membakar yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan.
Setiap orang yang melanggar maka bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan dan dendan paling banyak Rp50 juta. Meski demikian, Epi mengakui bakal memberikan sanksi lain, salah sautnya untuk melakukan pekerjaan sosial.
“Biar bisa membuat jera, juga dipersiapkan sanksi sosial. Jika ketangkap akan kami suruh menyapu di lokasi pembuangan selama satu minggu dan sebagainya,” katanya.
BACA JUGA: OTT Sampah Liar di Bantul Tak Efektif, Ini Alasannya
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, sudah beberapa kali melakukan patrol terkait dengan pembuangan sampah secara sembarangan pada saat Puasa. Upaya ini akan terus dilakukan sehingga Masyarakat bisa tertib dapat membuang sampah seperti ketentuan yang diberlakukan.
Pihaknya memiliki andil dalam upaya pengelolaan sampah. Hal ini tak lepas dari ketugasan dari Satpol PP untuk penegakkan perda. “Khusus pengelolaan sampah dituangkan dalam Perda No.6/2023 yang diperkuat dalam perbup sehingga hasilnya dapat dimaksimalkan. Bagi yang tertangkap tangan, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta dan penjara maksimal tiga bulan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Arsenal bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Leeds United 2-1. Gol Riccardo Calafiori dan Bruno Guimarães memastikan tiga poin bagi The Gunners.
Donald Trump mengkritik keputusan Nobel Perdamaian 2026 yang diberikan kepada Navi Pillay dan menyebut keputusan itu mencoreng Norwegia.
Alex Rins meminta maaf setelah mengacungkan jari tengah kepada marshal di MotoGP Mandalika 2026. Insiden terjadi saat sesi Practice menyisakan dua menit.
Astra membangun amphitheater di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Banyuwangi, untuk melestarikan budaya Osing sekaligus mendorong pengembangan wisata dan ekonomi ma