Advertisement
OTT Sampah Liar di Bantul Tak Efektif, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Sejumlah oknum pembuang sampah liar beberapa kali terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Banguntapan, Bantul. Di sisi lain, Pemkab belum melakukan operasi yustisi sehingga OTT sampah liar tidak memberikan efek jera bagi pembuang sampah liar.
“Saya jeleh [bosan], karena yang tak cekel wong njobo kabeh [karena yang saya tangkap orang luar Kalurahan Banguntapan semua], kalau Perda bisa ditegakkan saya berani action dengan FPRB [Forum Pengurangan Risiko Bencana] dan linmas,” kata Lurah Banguntapan, Basirudin melalui telepon, Minggu (28/1/2024).
Advertisement
Selama ini, katanya, masih banyak sampah liar dibuang di sekitar Ringroad Timur, dan sisi utara Gembira Loka Zoo. Pembuangnya mayoritas merupakan warga Kota Jogja. Biasanya pembuang sampah liar melakukan aksinya di atas pukul 22.00 WIB dan menjelang subuh.
Dia mengaku sebelumnya petugas Kalurahan Banguntapan sempat mengambil sampah liar yang ada di beberapa lokasi tersebut untuk disalurkan ke TPST Piyungan setiap seminggu atau dua minggu sekali, namun langkah tersebut dinilai tidak efektif lantaran sanksi yang diberikan masih dinilai cukup ringan.
“Saya sekarang OTT pasif [tidak dilakukan], karena Perda belum tegas, belum ditegakkan. Kalau ada surat edaran dari DLH [Dinas Lingkungan Hidup] untuk mengambil sampah itu ya kami ambil, ya gitu aja, jadi ya lelah,” katanya.
Dia pun mendorong proses yustisi terhadap pembuang sampah liar segera diterapkan untuk memberikan efek jera. “Kalau Perda sudah ditegakkan, mungkin [Kalurahan Banguntapan akan] OTT semingu dua kali,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto menyampaikan bahwa proses yustisi bagi pembuang sampah liar akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Saya berharap akhir Januari atau maksimal awal Februari sudah berjalan, khususnya dengan kalurahan, personil kami Januari ini sudah kita mulai [yustisi],” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Fokus Kelola Sampah Melalui Beberapa TPST dan TPS3R
Dia menyampaikan beberapa hari terakhir terjadi hujan dengan intensitas tinggi di wilayah Bantul menjadi penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut. Menurut Jati, langkah yustisi harus diterapkan lantaran pemberian himbauan kepada pembuang sampah liar selama ini dinilai tidak membuat efek jera.
“Tahun ini akan kita arahkan ke yustisi. Yustisi itu ketentuannya denda bisa kurungan 3 bulan atau denda maksimal sampai Rp50 juta, tetapi kewenangan penjatuhan sanksi ada di hakim, tentu kami tidak bisa mengintervensi akan dipenjara atau dendanya, dendanya berapa. Nanti itu ranahnya di hakim,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Seleksi Petugas Ibadah Haji 2025 Diumumkan Kemenag lewat Whatsapp
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Imunisasi Heksavalen Diberikan di Triwulan Ketiga 2025, Kemenkes: Dimulai untuk DIY, Bali dan NTB
- Wali Kota Hasto: Penataan Stasiun Lempuyangan Kedepankan Empati Warga Terdampak
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 12 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Terlengkap! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 12 April 2025 dari Stasiun Tugu Jogja hingga Palur
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 12 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement