Warga Cokrodiningratan Jogja Belajar Bikin Keripik Lele Bernilai Jual
Warga Cokrodiningratan belajar mengolah lele menjadi keripik sebagai inovasi pangan sekaligus membuka peluang usaha rumahan.
Sejumlah sampah menumpuk di timur Jembatan Gembiraloka Zoo, Gedongkuning, Banguntapan, beberapa waktu lalu./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL–Sejumlah oknum pembuang sampah liar beberapa kali terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Banguntapan, Bantul. Di sisi lain, Pemkab belum melakukan operasi yustisi sehingga OTT sampah liar tidak memberikan efek jera bagi pembuang sampah liar.
“Saya jeleh [bosan], karena yang tak cekel wong njobo kabeh [karena yang saya tangkap orang luar Kalurahan Banguntapan semua], kalau Perda bisa ditegakkan saya berani action dengan FPRB [Forum Pengurangan Risiko Bencana] dan linmas,” kata Lurah Banguntapan, Basirudin melalui telepon, Minggu (28/1/2024).
Selama ini, katanya, masih banyak sampah liar dibuang di sekitar Ringroad Timur, dan sisi utara Gembira Loka Zoo. Pembuangnya mayoritas merupakan warga Kota Jogja. Biasanya pembuang sampah liar melakukan aksinya di atas pukul 22.00 WIB dan menjelang subuh.
Dia mengaku sebelumnya petugas Kalurahan Banguntapan sempat mengambil sampah liar yang ada di beberapa lokasi tersebut untuk disalurkan ke TPST Piyungan setiap seminggu atau dua minggu sekali, namun langkah tersebut dinilai tidak efektif lantaran sanksi yang diberikan masih dinilai cukup ringan.
“Saya sekarang OTT pasif [tidak dilakukan], karena Perda belum tegas, belum ditegakkan. Kalau ada surat edaran dari DLH [Dinas Lingkungan Hidup] untuk mengambil sampah itu ya kami ambil, ya gitu aja, jadi ya lelah,” katanya.
Dia pun mendorong proses yustisi terhadap pembuang sampah liar segera diterapkan untuk memberikan efek jera. “Kalau Perda sudah ditegakkan, mungkin [Kalurahan Banguntapan akan] OTT semingu dua kali,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto menyampaikan bahwa proses yustisi bagi pembuang sampah liar akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Saya berharap akhir Januari atau maksimal awal Februari sudah berjalan, khususnya dengan kalurahan, personil kami Januari ini sudah kita mulai [yustisi],” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Fokus Kelola Sampah Melalui Beberapa TPST dan TPS3R
Dia menyampaikan beberapa hari terakhir terjadi hujan dengan intensitas tinggi di wilayah Bantul menjadi penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut. Menurut Jati, langkah yustisi harus diterapkan lantaran pemberian himbauan kepada pembuang sampah liar selama ini dinilai tidak membuat efek jera.
“Tahun ini akan kita arahkan ke yustisi. Yustisi itu ketentuannya denda bisa kurungan 3 bulan atau denda maksimal sampai Rp50 juta, tetapi kewenangan penjatuhan sanksi ada di hakim, tentu kami tidak bisa mengintervensi akan dipenjara atau dendanya, dendanya berapa. Nanti itu ranahnya di hakim,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Cokrodiningratan belajar mengolah lele menjadi keripik sebagai inovasi pangan sekaligus membuka peluang usaha rumahan.
Discord mulai menerapkan verifikasi usia global. Lebih dari 90% pengguna tak perlu unggah ID, tetapi sejumlah fitur akan dibatasi.
Italia menang 4-1 atas Turki di UEFA Nations League. Pio Esposito mencetak gol sekaligus mengukir catatan sejarah bersama Azzurri.
29 September 2026 diperingati sebagai Hari Sarjana Nasional, Hari Jantung Sedunia, hingga Save the Koala Day. Simak enam momen pentingnya.
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 29 September 2026: mayoritas cerah berawan, suhu 22–34°C, kelembapan 44–98 persen. Cek rincian per kecamatan.
Pemkab Kulonprogo merotasi sejumlah pejabat dan mengisi jabatan kosong dengan mengoptimalkan manajemen talent pool ASN.