Advertisement

Promo November

OTT Sampah Liar di Bantul Tak Efektif, Ini Alasannya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 28 Januari 2024 - 14:17 WIB
Abdul Hamied Razak
OTT Sampah Liar di Bantul Tak Efektif, Ini Alasannya Sejumlah sampah menumpuk di timur Jembatan Gembiraloka Zoo, Gedongkuning, Banguntapan, beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Sejumlah oknum pembuang sampah liar beberapa kali terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Banguntapan, Bantul. Di sisi lain, Pemkab belum melakukan operasi yustisi sehingga OTT sampah liar tidak memberikan efek jera bagi pembuang sampah liar.

“Saya jeleh [bosan], karena yang tak cekel wong njobo kabeh [karena yang saya tangkap orang luar Kalurahan Banguntapan semua], kalau Perda bisa ditegakkan saya berani action dengan FPRB [Forum Pengurangan Risiko Bencana] dan linmas,” kata Lurah Banguntapan, Basirudin melalui telepon, Minggu (28/1/2024). 

Advertisement

Selama ini, katanya, masih banyak sampah liar dibuang di sekitar Ringroad Timur, dan sisi utara Gembira Loka Zoo. Pembuangnya mayoritas merupakan warga Kota Jogja. Biasanya pembuang sampah liar melakukan aksinya di atas pukul 22.00 WIB dan menjelang subuh. 

BACA JUGA: Kunjungi Bank Sampah Pelangi 07, Komunitas Jogja Obah: Pengelolaan Sampah Harus Berbasis Gerakan

Dia mengaku sebelumnya petugas Kalurahan Banguntapan sempat mengambil sampah liar  yang ada di beberapa lokasi tersebut untuk disalurkan ke TPST Piyungan setiap seminggu atau dua minggu sekali, namun langkah tersebut dinilai tidak efektif lantaran sanksi yang diberikan masih dinilai cukup ringan.

“Saya sekarang OTT pasif [tidak dilakukan], karena Perda belum tegas, belum ditegakkan.  Kalau ada surat edaran dari DLH [Dinas Lingkungan Hidup] untuk mengambil sampah itu ya kami ambil, ya gitu aja, jadi ya lelah,” katanya.

Dia pun mendorong proses yustisi terhadap pembuang sampah liar segera diterapkan untuk memberikan efek jera. “Kalau Perda sudah ditegakkan, mungkin [Kalurahan Banguntapan akan] OTT semingu dua kali,” katanya.

Sementara Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayubroto menyampaikan bahwa proses yustisi bagi pembuang sampah liar akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Saya berharap akhir Januari atau maksimal awal Februari sudah berjalan, khususnya dengan kalurahan, personil kami Januari ini sudah kita mulai [yustisi],” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Bantul Fokus Kelola Sampah Melalui Beberapa TPST dan TPS3R

Dia menyampaikan beberapa hari terakhir terjadi hujan dengan intensitas tinggi di wilayah Bantul menjadi penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut. Menurut Jati, langkah yustisi harus diterapkan lantaran pemberian himbauan kepada pembuang sampah liar selama ini dinilai tidak membuat efek jera.

“Tahun ini akan kita arahkan ke yustisi. Yustisi itu ketentuannya denda bisa kurungan 3 bulan atau denda maksimal sampai Rp50 juta, tetapi kewenangan penjatuhan sanksi ada di hakim, tentu kami tidak bisa mengintervensi akan dipenjara atau dendanya, dendanya berapa. Nanti itu ranahnya di hakim,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement